RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis bebas diberikan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk Bupati Non aktif Rokan Hulu (Rohul), Suparman, Kamis, 23 Februari 2017 kemarin, rupanya membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Termasuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Pekanbaru. Mereka mempertanyakan perihal vonis tidak bersalah tersebut yang diberikan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu.
"Sebenarnya ada apa dengan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) beserta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani melalui siaran pers, Jumat, 24 Februari 2017.
Baca Juga: Suparman Divonis Bebas, ICW: Sangat Disayangkan, KPK Harus Kasasi
Rian menambahkan langkah apa yang seharusnya dilakukan masyarakat terkait vonis bebas bersalah Suparman tersebut. Menjawab pertanyaan itu, dirinya berencana menggandeng LBH Pekanbaru, Fitra Riau, Riau Corupption Trial dan Grasi Riau.
"Pertemuan ini murni untuk membahas vonis bebasnya Suparman yang rencananya akan digelar, Jumat, 24 Februari 2017 di kantor LBH Pekanbaru," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline