Suparman Divonis Bebas, ICW: Sangat Disayangkan, KPK Harus Kasasi

Vonis-Suparman-dan-Johar-Firdaus.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menanggapi vonis bebas Bupati Non aktif Rokan Hulu (Rohul), Suparman atas dugaan suap pembahasan Rancangan APBD‎-Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah tegas.

ICW menyarankan KPK untuk melakukan kasasi atau pembatalan atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sebelumnya dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki agar Suparman

"Putusan ini sungguh sangat disayangkan dan KPK harus lakukan kasasi dalam putusan ini," kata Peneliti hukum dari ICW, Lola melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 23 Februari 2017.

Baca Jgua: Jaksa KPK Beri Sinyal Bakal Kasasi Vonis Bebas Suparman

Sementara itu di lain kesempatan JPU dari KPK, Tri Anggoro mengatakan akan tetap menghormati putusan dari hakim berdarah Padang itu. "Meskipun demikian, kita tetap menghormati putusan ini dan akan kita lihat selama tujuh hari ke depan upaya hukum seperti apa yang dapat kita lakukan," katanya.

ICW juga memberikan peringatan atas keberadaan hakim ketua, Rinaldi Triandoko atas putusannya yang kerap membebaskan para koruptor.

"Tetapi hakim yang memutuskan itu juga perlu dikritisi karena hakim tersebut sudah pernah membebaskan terdakwa korupsi juga sebelumnya," tutupnya kesal.


Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif, Suparman akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah ketua hakim tindak pidana korupsi (tipikor) membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Februari 2017.

Klik Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan

Hakim ketua, Rinaldo Triandiko mengatakan bahwa tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana yang telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.

"Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru sewaktu membacakan putusan, Kamis, 23 Februari 2017.

Selain membebaskan Suparman, hakim juga memberikan pemulihan hak politik atau hak untuk dipilih selama lima tahun seperti yang dituntutkan oleh JPU dari KPK itu.

Hal berbeda terjadi dengan Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2009-2014 non aktif. Hakim mendakwa Johar terbukti secara sah dan sengaja telah melakukan korupsi dan dijatuhkan hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni enam tahun dan enam bulan menjadi lima tahun dan enam bulan penjara ditambah dengan denda Rp 200 juta.

LihatJuga: Inilah 10 Kepala Daerah Di Riau Tersangkut Kasus Korupsi

Sementar itu JPU dari KPK, Tri Anggoro mengatakan bahwa dengan putusan ini mereka menunggu tindakan apa yang akan dilakukan. Mereka menghormati penuh putusan ini meskipun ada beberap pertimbangan yang tidak digubris oleh majelis hakim.

"Pada putusan tersebut ternyata banyak pertimbangan kita yang tidak diambil oleh majelis hakim. Kita menghormati penuh putusan hakim dan menunggu selama tujuh hari kedepanya upaya hukum seperti apa yang akan kita lakukan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline