RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Tri Anggoro Mukti, mengatakan, vonis bebas diputuskan Majelis Hakim terhadap terdakwa Bupati Non-aktif Rokan Hulu (Rohul), Suparman, pada kasus suap APBD Riau, terkesan hanya menyalin (Copy paste).
"Tadi kesannya putusan ini hanya copy paste. Tadi ada disebut Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Sebenarnya Annas Maamun tidak pernah dijadikan saksi. Itu hanya ada pada persidangan Kirjauhari memang kita bacakan pemeriksaanya pada persidangan itu," kata Tri Anggoro Mukti, Kamis, 23 Februari 2017, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan ketus.
Meskipun Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko telah menjatuhkan vonis bebas ke Suparman, Tri belum menerima menerima putusan mengalahkan lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Suparman, Johar Dibui 5 Tahun 6 Bulan
Pasalnya, ada beberapa pertimbangan dan saksi dihadirkan tidak digubris dan didengarkan oleh Ketua Majelis Hakim kelahiran Padang, Sumatera Barat ini. Meskipun demikian, ia tetap menerima dengan pikiran positif.
"Mengenai hakim kita subjektif saja. Kita menghormati putusan hakim tersebut. Nanti akan kita upayakan hukum (Kasasi) atau tidak," kata Tri Anggoro, kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Sebelumnya, pertama kali di Riau, perkara korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus bernasib malang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Non-aktif, Suparman, Kamis, 23 Februari 2017.
Selain divonis bebas, Suparman juga mulai hari ini bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim diketuai Rinaldo Triandiko, menolak segala tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketua Majelis Hakim, Rinaldo Triandiko mengatakan, tuduhan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah ataupun bersalah sebagaimana telah dituduhkan kepadanya dalam kasus dugaan Tipikor pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015 silam.
"Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dalam alternatif pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat bacakan membacakan putusan.
Selain membebaskan Suparman, hakim juga memberikan pemulihan hak politik atau hak dipilih selama lima tahun seperti dituntut Jaksa KPK. Selain itu, hal berbeda terjadi dengan Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2009-2014.
Klik Juga: Johar: Jaksa KPK Hanya Berpegang Katanya-Katanya
Menurut hakim, Johar terbukti secara sah dan sengaja melakukan korupsi. Ia divonis hukuman satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, enam tahun enam bulan menjadi lima tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Sementara itu, JPU KPK, Tri Anggoro mengatakan, dengan putusan ini mereka menunggu tindakan apa akan dilakukan. Jaksa menghormati penuh putusan hakim ini, meskipun ada beberapa pertimbangan tidak digubris majelis hakim.
"Pada putusan tersebutm ternyata banyak pertimbangan kita tidak diambil oleh majelis hakim. Kita menghormati penuh putusan hakim dan menunggu selama tujuh hari kedepanya upaya hukum seperti apa yang akan kita lakukan," tutupnya.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline