Pakar HTN UR: Putusan MK Tak Berlaku Pada Gratifikasi

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi hanya berlaku pada tindak pidana korupsi.

Menurut Mex, putusan tersebut tak bisa digeneralisir pada semua kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karena korupsi yang dimaksud dalam putusan MK adalah mengambil manfaat pribadi yang merugikan negara.

"Keberlakuan putusan MK itu hanya terhadap pasal yang diuji saja. Norma gratifikasi dan Korupsi kan diatur dalam norma yang berbeda," kata Mexsasai, Jumat, 27 Januari 2017.

Seperti gratifikasi menurutnya tak bisa disamakan dengan tindakan korupsi yang mengambil keuntungan dari negara hingga membuat rugi. Norma gratifikasi berbeda karena pelaku penerima gratifikasi yang pejabat negara mendapat keuntungan dari orang lain, tanpa menimbulkn dampak kerugian pada negara.

Maka dari itu usai putusan MK tersebut, mulai harus dijalankan oleh para penyidik KPK untuk lebih berhati-hati melakukan penyidikan.

"Iya terhadap ketentuan tersebut yang dinyatakan frasa "dapat" maka penegak hukum mesti harus melaksanakan putusan tersebut karena putusan MK dalam Pasal 24c UUD 1945 final dan mengikat," papar Mex.



Rabu, 27 Januari 2017 lalu, MK menganulir dua pasal dalam UU Tipikor. Putusan MK yang dimaksud adalah pada pasal 2 (1) dan pasal 3 UU tipikor dinyatakan inkonstitusional oleh karena pasal tersebut diindikasikan jadi sebab banyak penyidikan yang dilakukan sewenang-wenang.

Baca Juga: Pakar HTN: Pajak Itu Kebutuhan Negara Bukan Warga

Selain itu, dua pasal tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap pejabat pemerintah pengambil keputusan.

Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 3:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline