RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Akhirnya, pelaku pungutan liar (Pungli) yang meresahkan para sopir truk berhasil diamankan Polsek Kuantan Tengah, Selasa, 21 Februari 2017.
Pelaku pungli diringkus di Dusun Perhentian Buayan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 1.964.000.
Pelakunya adalah Joni Ledianto (32), Dadang (22) dan Doni Yushadi (29). Penangkpan ketiga pelaku ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah akan aksi pelaku yang menghentikan sopir truk dan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Awal 2017, Tim Saber Pungli Ringkus 21 Tersangka Dalam OTT
"Ketiga pelaku menghentikan pengendara mobil pengangkut buah sawit, pengangkut CPO, pengangkut fiber dan mobil pengangkut abu putih yang keluar dari PT Usaha Kita Makmur (PT UKM) yang menuju jalan lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru," kata Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah, Iptu Liston Sihombing, Selasa, 22 Februari 2017.
Mereka meminta uang dengan jumlah hingga puluhan ribu rupiah. Untuk mobil pengangkut sawit luar bukan perusahaan Rp60 ribu, pengangkut sawit milik perusahaan Rp30 ribu, CPO Rp50 ribu, fiber Rp50 ribu dan pengangkut abu putih sebesar Rp50 ribu.
Usai mendapatkan laporan bahwa di wilayahnya terdapat pelaku pungli, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Klik Juga: Saber Pungli Tindak Laporan Pungli E-KTP Pada Ratusan Warga Bengkalis
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mendapati barang bukti seperti pecahan uang Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, pecahan Rp50 ribu 27 lembar, pecahan Rp10 ribu lima lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 52 lembar, pecahan Rp2 ribu sebanyak dua lembar, karcis berlogo " mohon partisipasi dalam pembangunan masyarakat Desa Jake dan SPSI" sebanyak 34 lembar," imbuhnya.
Usai mengamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuantan Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline