Awal 2017, Tim Saber Pungli Ringkus 21 Tersangka dalam OTT

Irwasda-Polda-Riau-Kombes-Pol-Suwarno.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepanjang awal tahun 2017 hingga saat ini, tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) yang dibentuk oleh Polda Riau, sudah meringkus puluhan oknum baik polisi, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat biasa dalam operasi tangkap tangannya (OTT).

Fakta ini langsung diutarakan oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Suwarno melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo usai melakukan pengambilan sumpah terhadap panitia penerimaan anggota Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di Polda Riau.

"Selama awal Januari 2017 sampai akhir bulan Februari ini, tim saber pungli berhasil menggagalkan dan menegakkan hukum terhadap oknum Polisi, ASN dan juga masyarakat biasa," katanya, Selasa, 21 Februari 2017.

Tim Saber Pungli berhasil menemukan 10 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Para tersangka merupakan oknum dari ketiga golongan dan pangkat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Saber Pungli Tindak Laporan Pungli E-KTP Pada Ratusan Warga Bengkalis

Untuk perinciannya terdiri dari enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), enam orang oknum polisi dan sembilan orang masyarakat umum. Kasus yang terjadi dalam OTT ini salah satunya terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar cepat dan mudah.


"Juga ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengaman jalanan yang mana memeras para supir truk ketika mereka melintasi wilayah-wilayah tertentu," imbuhnya.

Juga penangkapan terhadap para oknum Polisi yang meminta uang kepada para sopir truk dengan memberikan stiker tanda telah membayar biaya retribusi.

Klik Juga: Oknum Honorer Disdukcapil Kampar Ditangkap Tim Saber Pungli Dalam OTT

Terakhir, atas tindakan pungli tersebut khususnya dari anggota Polisi, oknum yang melakukan kejahatan itu akan mendapatkan sanksi dari internal Polri tentang disiplin kepolisian termasuk kode etik.

"Apabila ada unsur pidananya, maka bisa dilanjutkan kepada tindakan hukum pidana," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline