RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Tindak Pidana Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menegaskan akan mendalami temuan indikasi korupsi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Riau periode 2017-2022.
Korupsi yang diduga senilai Rp738 juta yang didapat dari total keseluruhan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kampar dan Pekanbaru itu diduga dilakukan terhadap seluruh TPS yang ada di Riau.
"Temuan itu dilakukan terhadap semua tps dengan jumlah korupsinya untuk per TPS-nya senilai Rp 260 ribu," katanya di Polda Riau, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca Juga: Ini Hasil Sementara Penghitungan Suara Pilwako Kota Pekanbaru
Temuan itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada rombongan Forkopinda Riau didampingi Polda Riau yang memantau pelaksanaan pilkada ke setiap TPS di Kabupaten Kampar dan Pekanbaru, Rabu 15 Februari 2017.
"Ketahuannya saat melakukan dialog dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang beberapa diantaranya mengeluhkan adanya pemotongan sejumlah Rp 260 ribu," imbuhnya.
Pengusutan kasus ini nantinya akan dilakukan terhadap seluruh TPS yang melaksanakan pemungutan suara yang ada di Provinsi Riau dengan jumlah 2.839 TPS di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline