Mantan Anggota DPRD Riau Ini Kecewa Tak Kebagian Formulir C6

TPS-1-Tampan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang membidangi perekonomian periode 1999-2004, Joni Edward (56) kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Pilkada periode 2017-2022 saat ini.

Pasalnya, Joni dan anak semata wayangnya untuk pertama kalinya tidak mendapatkan formulir pemberitahuan untuk memberikan hak suaranya (C6). C6 hanya diperoleh oleh istrianya.

"Anehnya itu yang tidak dapat surat, hanya saya sama satu anak perempuan saja. Kalau istri, itu sudah mencoblos," katanya sambil menunjukkan ke arah bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Rabu, 15 Februari 2017.

Baca Juga: Heboh, Spanduk Provokatif Kembali Ditemukan Di Kampus STIE Riau


Kekecewaannya itu menjadi-jadi ketika dirinya menyempatkan diri berbincang-bincang kepada RIAUONLINE.CO.ID, tentang dirinya sebagai putra daerah dan senior dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI-P Provinsi Riau.

"Saya masih ingat ketika perdana menandatangani akte pendirian DPD PDI-P dengan almarhum Suyatno. Baru kali ini saya tidak diberi surat semenjak dahulu," imbuhnya.

Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, meski demikian dirinya tetap memberikan hak suaranya dengan langsung menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan duduk menunggu hingga diberikan waktu dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline