Panwaslu Beberkan Pelanggaran Jelang Pilwako Pekanbaru

Konpres-Panwaslu1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru membeberkan temuan terkait pelanggaran aktifitas selama kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.

Salah satu temuan yang mencengangkan adalah keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Camat di Kota Pekanbaru bernama Nurhasminsyah.

Nurhasminsyah berperan aktif mengajak dan mengimbau masyarakat untuk memilih dan mencoblos Paslon incumbent, bernomor urut 3, Firdaus-Ayat.

"Temuan pertama kami ialah dugaan kampanye keterlibatan ASN di salah satu camat yang ada di Kota Pekanbaru yang mana kemarin sudah kita panggil, namun berhalangan datang," kata Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat konferensi pers, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca Juga: Oknum Yang Pasang Spanduk Provokatif Itu Pimpinan Ranting Partai Hanura


Kemudian, ada pula oknum masyarakat yang bernama Sid Maitua Manik yang melaporkan pasangan calon (paslon) bernomor urut 4 yakni Ramli-Irvan Herman.

"Itu terkait terpasangnya alat peraga kampanye (apk) baru sesudah masuk pada masa tenang dibunyikan atas paslon nomor urut 4. Ada juga tag land Ooo siapa dia," imbuhnya.

Selanjutnya, ditemukan kampanye di dalam surat kabar yang nyata-nyata sudah tidak lagi diperbolehkan mengingat kampanye itu muncul pada saat masa tenang.‎

Begitu juga dengan paslon nomor urut 5 yakni Destrayani Bibra- Said Usman Abdullah dan paslon bernomor 2 yaitu Herman nazar-Devi Warman. "Laporan itu kami dapatkan, Senin, 14 Februari 2017 dan sedang kami verifikasi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline