Panwaslu Pekanbaru Pasrah Spanduk Kampanye Sembarangan di Pasang

Spanduk-Kampanye.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, pasrah dan tak bisa menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dipasang sembarangan bukan pada tempatnya oleh lima tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Koordinator Divisi Organisai dan SDM Panwaslu Pekanbaru, Agung Nugroho mengakui, Panwaslu sulit menertibkan APK berbagai jenis seperti baliho, spanduk dan bilboard milik kelima pasangan calon tersebut. Padahal dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah ditunjuk mana saja titik-titik pemasangan tersebut. 

Agung menjelaskan, selain dipasangan secara serampangan dan sembarangana, Panwaslu juga menemukan alat-alat peraga tersebut jumlahnya melebihi ketentuan pemasangan di kelurahan dan kecamatan. 

Baca Juga: Kapolda Riau: Ada Oknum Paslon Pilkada Lakukan Pemaksaan ke Kepala Desa

"Seperti kemarin, kita menemukan di Kelurahan Sail, jumlah alat peraga kampanye melebihi dari ditetapkan KPU. Kita langsung menghubungi tim pasangan calon," kata Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 20 Januari 2017.

Ternyata setelah dipanggil, tutur Agung, Panwaslu menemukan seluruh pasangan calon memasang alat peraga kampanye menumpuk di beberapa lokasi yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi.


Menurut para tim kampanye, tuturnya, ini dilakukan guna meningkatkan efektifitas promosi pasangan mereka usung agar lebih dikenal pemilih di lokai ramai dilalui. Sedangkan jika di tempat sepi penduduk, tak banyak pengaruh alat-alat peraga tersebut untuk memberikan informasi kepada khalayak.

"Mereka memandang, kalau meletakkan APK di tempat yang sepi itu jadi rugi. Makanya kebanyakan calon meletakkan APK seharusnya berada di semua lokasi, jadi ditumpuk di pusat keramaian," jelas Agung.

Sebagai pengawas pemilu, Agung beserta anggota Panwaslu lain, telah mengingatkan kepada seluruh tim pasangan calon agar mendistribusikan semua APK-nya di tempat sudah ditetapkan. Bukan pada satu titik sentra keramaian.

Lihat Juga: Ini Beda Pilkada di Indonesia dan Amerika

"Meski sepi, bukan berarti tak ada penduduk. Mereka juga berhak tahu siapa saja calon pemimpin mereka," imbuhnya.

Panwaslu mencatat daerah-daerah yang luput dari APK adalah daerah sepi pemukiman yang berada di pinggiran Kota Pekanbaru. Seperti Rumbai Pesisir, beberapa daerah di Tenayan Raya dan Tampan.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline