Terima Rp 1 Miliar, Hakim Tinggi di Riau Terancam Pecat dengan Tidak Hormat

Pangeran-Napitupulu.jpg
(PENGADILAN TINGGI RIAU)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu, terancam diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Majelis Kehormatan Hakim. 

'Dosa' Hakim Pangeran Napitupulu menerima suap Rp 1 miliar dari pihak berperkara saat menjabat saat menangani sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut). 

Kepala Perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Riau, Hotman Parulian Siahaan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 11 Januari 2017, mengatakan, sebagai bagian dari KY ia mengapresiasi rekomendasi untuk diberhentikan dengan tidak hormat terhadap Hakim Pangeran Napitupulu. 

Baca Juga: Hakim Sarpin Dan Rumah Di Pekanbaru

"Ini konsekuensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diperbuat," kata Parulian. 

Hakim Pangeran Napitupulu menjalani persidangan MKH pekan lalu, Rabu, 4 Januari 2017 lalu. Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena Terlapor (Parulian) sakit jantung. dan dilanjutkan kembali, Selasa, 10 Januari 2017, kemarin. 

Ia menjelaskan, KY Perwakilan Riau tak bosan-bosannya mengajak semua pihak dan elemen masyarakat di bumi Lancang Kuning untuk mengawasi serta menjaga kehormatan Hakim. Harapannya tidak ada lagi hakim melakukan perbuatan serupa demi terwujudnya peradilan lebih baik.



Karena terlapor membantah semua laporan, maka agenda sidang berikutnya pemeriksaan pelapor-saksi. KY tetap pada rekomendasi awal, kecuali ada bukti sebaliknya. 

Lihat Juga: 'Hakim Nakal' di Riau Nomor 2 Se-Sumatera

Pangeran Napitupulu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim gara-gara menerima uang Rp 1 miliar yang diserahkan secara bertahap. Perkara tersebut ditangani Hakim Pangeran pada tahun 2009 silam dan baru dilaporkan ke KY lima tahun kemudian, 2014. 

Parulian mengatakan, Terlapor, Pangeran Napitupulu diduga menerima uang untuk mengurus perkara Liber Sirait, terdakwa yang menganjurkan melakukan pembunuhan di PN Rantau Prapat. 

Pangeran Napitupulu sebelum bertugas di Rantau Prapat, juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kalimantan Timur. 

"Pada tingkat pertama terdakwa (LS) bebas dan jaksa kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menghukum LS 9 tahun penjara. (AKibatnya) PN (Pangeran Napitupulu) dilaporkan menerima uang Rp1 miliar," tutur Parulian. 

Klik Juga: Kok Bisa Sarpin Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Riau

Uang Rp 1 miliar tersebut diterima Hakim Pangeran secara bertahap, perinciannya, pembayaran pertama Rp 50 juta, kedua Rp 150 juta, ketiga Rp 300 juta, dan keempat Rp 500 juta.

Susunan Majelis MKH diketuai Maradaman Harahap dengan anggota, Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan Sumartoyo, keempatnya merupakan unsur Komisi Yudisial. Sementara dari unsur Mahkamah Agung, Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro, dan Margono.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline