RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan peningkatan mutu kesejahteraan guru hanya akan diberlakukan pada guru profesional atau dalam artian guru yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan undang-undang ASN dan guru.
Sebab menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2005, guru telah menjadi profesi yang memiliki kesetaraan dengan profesi lain seperti notaris, pers, akuntan, dokter atau yang lainnya. Maka pemenuhan kesejahteraan adalah konsekuensi logis dari pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Arah kebijakan nasional itu untuk mendorong profesionalitas guru sesuai dengan amanat dari Menteri Pendidikan dengan pemenuhan kesejahteraan," kata Hijazi, Jumqt, 25 November 2016.
Baca Juga: Wow, Riau Usulkan Rp2 Triliun Untuk Upah Layak Guru
Dengan adanya hubungan yang bertautan tersebut, lanjut Hijazi, maka guru honorer tak masuk pada perhatian khusus dari pemerintah. Padahal banyak diketahui bahwa guru honorerlah yang butuh kebijakan untuk kesejahteraan mereka.
"Lalu bagaimana dengan mereka yang belum profesional (honorer)? Itu adalah tugas dari masing-masing individu untuk meningkatkan kualitas profesional mereka sebagai guru," begitu ucap Hijazi usai lakukan apel peringatan hari guru nasional di kantor gubernur.
Klik Juga: Pembangunan Riau, Sekda Berharap Tak Ada yang Ambil Keuntungan
Guru honorer merupakan tugas penting dari pemerintah untuk mendorong tercapainya kesejahteraan merata pada semua guru. Di lapangan, guru honorer di upah jauh di bawah upah layak dengan sistem pembayaran tiga bulan sekali. Hal ini membuat banyak guru honorer tak kunjung layak meski sudah tahunan menjadi guru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline