RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga PNS Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (Pungli). Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Polda Riau setelah ditangkap tim Saber Pungli saat memeras sopir truk pengangkut kayu.
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengatakan ketiga PNS Dishut berinisial berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43) itu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kini, ketiga PNS itu sudah ditahan Polda Riau.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sehingga sesuai aturan ketiganya dilakukan penahanan. Saat ini ketiganya sudah kita tahan," kata Zulkarnain, dikutip dari detik.com, Selasa, 10 Januari 2017.
Sebelumnya pada Sabtu, 7 Januari lalu, tim Saber Pungli Polda Riau menangkap tiga orang PNS Dishut Riau dalam operasi tangkap tangna (OTT).
Baca Juga: Diduga Terlibat Pungli, Kapolsek Kuala Kampar Dinonaktifkan Dan Akan Disidang
Ketiga tersangka awalnya menangkap truk bermuatan kayu asal Sumatera Barat (Sumbar) yang akan menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut). Truk tersebut diamankan saat melintas di Kabupaten Kampar.
Ketiga PNS itu, kemudian meminta uang tembusan senilai Rp30 juta untuk melepas truk tersebut. Namun, pemilik kayu tidak bersedia membayar karena kayu tersebut memiliki dokumen lengkap.
Begitu pula dengan ketiga PNS Dishut Riau, yang tidak bersedia melepas truk tersebut dan memaksa meminta uang tebusan senilai Rp5 juta. Pemilik kayu kemudian menghubungi Polda Riau.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline