Tak Punya Surat untuk Memilih di Pilwako? Gunakan e-KTP Saja

Ketua-KPU1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu hari jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Amir Sijaya kembali mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk mempergunakan hak pilihnya.

Meskipun masyarakat tidak memiliki formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan untuk mencoblos, mereka tetap masih bisa mempergunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke petugas di tempat pemungutan suara (TPS)

"Masyarakat yang tidak memiliki surat C6 atau surat memilih tetap saja sudah terdaftar dengan cara datang saja ke tempat pemungutan suara (tps) dengan membawa KTP elektroniknya dari jam 12.00-13.00 WIB," katanya di ruangannya, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Gara-Gara Spanduk "Selamat Menerima Serangan Fajar"



Amir berharap tidak ada lagi alasan masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak mempergunakan hak suaranya atau yang biasa disebut dengan golongan putih (golput). Sehingga tujuan KPU se-Provinsi Riau yang menargetkan 77.5 persen pemilih bisa terpenuhi.

"Kalau bisa malah melebihi dari target. Bisa saja 80 persen ya kan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline