Akan Bebas Bersyarat, Pria Ini Malah Dibui Lagi

Pelaku-Curanmor1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, BANGKINANG - Febri Amrizal, pelaku pencurian sepeda motor kembali di penjara setelah mencuri motor milik Rudi, warga Dusun Suka Maju RT 01 RW 01 Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar. Padahal Febri, dinyatakan akan bebas bersyarat sesaat lagi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang

Aksi pencurian ini bermula dari korban bersama temannya yang tengah asik tertidur dan memarkirkan kendaraan Honda Supra Fit dengan nomor Polisi BM 2985 FO di Sekretariat APPAKD (Aliansi Persatuan Pemuda Anti Korupsi) Desa Ganting Damai.

"Keesokan harinya, Kamis 03 Maret 2016 pukul 03.00 WIB, teman korban melihat tiga orang yang diduga sebagai pelaku sedang mendorong sepeda motor dan sempat mengenali salah satu pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman, Jumat, 10 Februari 2017.

Hingga pada bulan-bulan berikutnya, Polisi mendapatkan laporan dari pihak Lapas bahwa ternyata pelaku akan bebas bersyarat yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Bangkinang Kota. Juga pihak lapas baru tahu pelaku ini juga dilaporkan atas aksi jambret di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.


Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Yang Simpan Sabu Di Lembaran Uang Rp 1000

"Hingga akhirnya kami langsung menuju lapas Bangkinang untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Febri pada saat yang bersangkutan akan keluar dari lapas tepatnya di luar lapas Bangkinang," imbuhnya.

Dalam penangkapan itu tersangka mengakui bahwa telah melakukan aksi jahatnya yang dilakukan di Desa Ganting Damai dengan satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit.

"Namun kini kendaraan tersebut sudah dikembalikan tersangka melalui perantara orang lain pada bulan Maret 2016 silam," tegasnya.

Meskipun demikian, laporan aksi tersangka tersebut tetap akan di proses dan melanjutkan proses penyidikan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline