Polisi Ringkus Pengedar yang Simpan Sabu di Lembaran Uang Rp 1000

Sabu2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, SIAK - Tim Opsnal Polres Siak mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu Jalan Darat Desa Sekemang Kecataman Koto Gasib Kabupaten Siak. Pelaku, Nanang Hadi Pranata (32) menyembunyikan barang haram jenis sabu itu ditemukan polisi di dalam lipatan uang Rp 1000.

Aksi tangkap tangan ini dilakukan karena tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Koto Gasip, Siak, Rabu, 08 Februari 2017 pukul 19.00 WIB.

Usai mendapatkan laporan tentang keberadaan pengedar ini, polisi berpakaian preman langsung turun ke lapangan tepatnya di seputaran PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Rantau Panjang.

Baca Juga: Modus Hendak Mengecat, Pria Ini Malah Jarah Kantor KUA


"Tersangka tengah itu sedang mengendarai sepeda motor Merk Revo warna merah dengan nomor Polisi BM 5156 SZ dan langsung kami lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis, 9 Februari 2016.

Usai mengamankan tersangka di lokasi ini Polisi juga mengamankan satu lembar uang Rp 1000 sebagai pembungkus sabu, tiga paket sabu seberat 1.03 gram dengan kisaran harga Rp 800 ribu beserta satu unit sepeda motor miliknya.

"Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, tersangka langsung kami gelandang ke Polres Siak guna pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline