Lagi, 74 Pekerja Tiongkok Terancam Dideportasi

TKA-Asal-China.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 74 warga Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen lengkap di Riau terancam dideportasi jika tidak mengurus dokumen dan perizinan sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan yang mendatangkan para tenaga kerja asing (TKA) tersebut untuk melengkapi perizinan, yang meliputi Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTK) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang bisa diperoleh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau.

"Jika dalam tiga hari terhitung hari ini tidak ada itikad baik perusahaan untuk mengurus izin tujuh puluh empat orang tenaga kerja asing tersebut, kami akan deportasi semuanya. Saya berharap pekan ini bisa dipulangkan," kata Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno dikutip dari VIVA.co.id, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca Juga: Sudah Tak Berizin, Pemerintah Bayar Pemulangan TKA China Ke Negerinya

Sebenarnya, kata Sutrisno, pihaknya sudah memberikan waktu selama sepuluh hari sejak sepekan lalu. "Tapi sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan," katanya.


Sebelumnya, 14 pekerja asing telah yang dideportasi pada 6 Februari 2017, sengaja dipulangkan lebih awal karena izin tinggalnya sudah berakhir. "Sisanya kalau juga tidak mau mengurus izin dalam tiga hari ini maka tidak ada cerita. Akan dideportasi," ujar Sutrisno.

Ke-14 TKA itu merupakan bagian dari 98 pekerja asal Tiongkok yang bekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uang Riau 2X110 megawatt. Mereka ditangkap aparat Dinas Tenaga Kerja Riau di lokasi proyek pada Selasa, 17 Januari 2017.

Klik Juga: Kemenkumham Riau Benarkan 35 Tenaga Kerja Ilegal Dari China

Warga Tiongkok itu bekerja tanpa memiliki dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bermodal paspor dan memanfaatkan visa kunjungan, mereka masuk Indonesia untuk bekerja.

Sebanyak 14 pekerja asing itu kini masuk daftar hitam pemerintah Indoesia selama enam bulan mendatang. Mereka tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia selama waktu itu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline