Konflik Antar Nelayan Bengkalis Sudah 34 Tahun Tak Usai

Walhi-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Konflik antar masyarakat nelayan di Kabupaten Bengkalis antara nelayan tradisional rawai dengan nelayan jaring batu atau bottom gill net mulai meruncing belakangan dengan tindakan saling ancam yang membuat keselamatan di antara nelayan Bengkalis tak terjamin baik.

Konflik yang sudah 34 tahun terjadi disebabkan oleh nelayan jaring batu menggunakan alatnya di perairan dengan kedalaman yang dangkal, yakni di bawah 12 mill. Jarak penggunaan alat jaring batu mereka juga sangat dekat dengan garis batas pantai yang tak sampai 10 mil.

"Penggunaan jaring batu yang serampangan membuat sebagian besar pengguna jaring apung seperti kami tak dapat bagian karena jaring mereka menangkap seluruh ikan yang ada di bawah. Sedangkan ikan di bawah itu dari tradisi kami tak boleh ditangkap karena masih banyak yang kecil," kata Abu Samah, Perwakilan nelayan yang menjadi korban penggunaan jaring batu.

Baca Juga: Warga Bakar Kapal Nelayan Usai Tak Hiraukan Larangan Di Meranti

Penggunaan jaring batu masuk dalam kategori alat tangkap bottom gill net, sebenarnya sudah berlangsung di perairan Bengkalis sejak 1983. Beroperasinya jaring batu berdampak pada rusaknya ekosistem lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional.

Kerusakan terjadi karena jaring batu memiliki jangkauan hingga ke dasar perairan. Seperti namanya, jaring batu menggunakan pemberat batu yang berfungsi untuk menenggelamkan jaring hingga ke dasar.


"Penggunaannya harusnya dilakukan di perairan dalam. Tapi mereka di perairan dangkal sehingga terumbu karang dan ikan kecil rusak dan terangkat semua," jelas Abu yang juga Ketua Solidaritas Nelayan Kabupaten Bengkalis (SNBK).

Klik Juga: Gara-Gara Limbah Tambang Emas, Nelayan Kuansing Sulit Mencari Ikan

Aturan pengoperasian Jaring batu di Propinsi Riau sebenanrya telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Penggunaan Alat Tangkap Ikan Jenis Jaring Batu (Bottom Gill Net)/Jaring Dasar di Wilayah Perairan Tanjung Jati sampai dengan Tanjung Sekodi di Kabupaten Bengkalis.

Lalu, Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau No : 523.41/KL/SK-27 Tahun 2003 tentang Penertiban dan Pengawasan Jaring Kurau/Jaring Batu (Bottom Gill Net) Di wilayah Provinsi Riau.

Aturan-aturan ini pada pokoknya menyebutkan bahwa jaring batu tidak boleh melakukan aktivitas tangkap ikan di zona laut 0-42 mil. Parahnya lagi, dalam penegakan hukum, larangan-larangan dari berbagai peraturan ini tidak pernah digunakan sebagai dasar penyelesaian konflik bahkan dianggap tidak dapat dijadikan dasar hukum oleh pemerintah maupun penegak hukum.

Lihat Juga: 20 Tahun Beroperasi, Konflik Suku Sakai Dan Arara Abadi Tak Kunjung Tuntas

“Pada 2006 adalah sejarah konflik paling buruk akibat jaring batu ini. Nelayan tradisional sebanyak lima orang meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. Kami kecewa pada polisi yang lamban dan lemahnya perhatian pemerintah dalam pengawasan serta penegakan hukum menurut kami merupakan faktor utama konlfik terjadi sudah lebih dari 30 tahun,” ujar Abu Samah ketika di Pekanbaru, Kamis, 2 Februari 2017.

Sejak Oktober 2016 lalu hingga Januari 2017 lalu konflik masyarakat nelayan kembali memanas akibat adanya ancaman dan intimidasi. Hal ini dikhawatirkan jika tak segera diselesaikan bisa mengulangi perang 2006 lalu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline