LPAI Minta Pemprov Riau Bentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat RT

Kak-Seto-Mulyadi1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto akan mendorong pemerintah Kota Pekanbaru untuk membentuk tim satgas perlindungan anak yang terdiri dari masyarakat RT dan RW ketika ia melakukan advokasi kasus anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini meminta agar setiap kabupaten dan kota di Provinsi Riau segera membentuk Satgas Perlindungan Anak. Apalagi Riau dikenal sebagai provinsi yang ditetapkan tidak ramah terhadap anak dengan banyaknya kasus pelanggaran anak.

"Sebaiknya di setiap kabupaten dan kota dibentuk Satgas Perlindungan Anak. Nanti tim satgas ini adalah warga yang peduli terhadap anak di setiap RT dan RW," ungkap Kak Seto, Selasa, 31 Januari 2017, ketika di Pekanbaru.

Sejak ia gagas pada tahun 2015 lalu, di Sumatera hanya Bengkulu saja yang pemerintahnya telah membentuk tim satgas perlindungan anak di tingkat RT dan RW. Untuk Pekanbaru sendiri hingga kini masih belum ada perkembangan meski dulunya sudah ada wacana dari walikotanya.

Baca Juga: Kasus Yayasan Tunas Bangsa, Kak Seto: Kita Akan Temui Kemensos

Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka kekerasan pada anak yang dilakukan oleh panti maupun tempat penitipan anak serta yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Kepedulian sekitar menurutnya jauh lebih ampuh untuk melakukan pengawasan ketimbang aparatur hukum.

"Karena untuk melindungi anak, perlu orang sekampung dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Bukan hanya pemerintah atau polisi saja," jelasnya.


Terkait adanya kasus Panti Asuhan Tunas Bangsa yang menelan korban seorang balita berinisial MZ dan berusia 18 bulan, Kak Seto juga meminta agar Dinas Sosial lebih keras dalam mengawasi panti-panti lainnya di Riau.

"Sebaiknya Dinas Sosial lebih mengawasi secara efektif panti-panti yang diberi kepercayaan oleh masyarakat serta dari pemerintah ini," ujarnya.

Klik Juga: Kak Seto Kunjungi Anak Korban Ekspoitasi Yayasan Tunas Bangsa

Sementara itu pihak Kepolisan Resor Kota Pekanbaru mengatakan telah menetapkan Lili Rahmawati (50) sebagai tersangka dalam penemuan mayat MZ (18 bulan) diduga tewas dianiaya di Yayasan Tunas Bangsa sudah berdasarkan gelar perkara.

Polisi yang sebelumnya menetapkannya sebagai saksi mendatangani Polresta Pekanbaru bersama pengacaranya beberapa jam kemudian langsung menetapkan pemilik Yayasan ini sebagai tersangka.

"Setelah kita periksa sebagai saksi, yang dimulai pukul 14. 00 WIB sampai 21.00 WIB dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubnit II Idik VI Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Mimi Wira Swarta

Lihat Juga: Kehidupan Mereka Yang Disebut Gila Di Balik Yayasan Tunas Bangsa

Peningkatan status yang disandang Lili menjadi tersangka berbuntuk dari makin ditingkatkannya pemeriksaan terhadap dirinya. Maka kembali dilakukan pemeriksaan yang dimulai dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 2.00 wib, dini hari.

Polisi menjerat tersangka Lili dengan pasal berlapis yakni 80 ayat 2 atau ayat 3 jo 76 c undang-undang RI no 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan Pasal 80 ayat 2."Untuk ancaman pidananya selama 5 tahun dan 10 tahun penjara," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline