Masyarakat dari 19 Desa di Bengkalis Desak Bupati Usir PT RRL

ILUSTRASI-Konflik-Agraria.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mencabut izin HTl PT Rimba Rokan Lestari (RRL), yang lahan konsesinya menyerobot lahan pemukiman dan perkebunan masyarakat di 19 desa di dua kecamatan.

Desakan ini disuarakan oleh masyarakat paska adanya laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis Tentang Monitoring dan identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan yang mengidentifikasi izin lahan konsesi RRL menyerobot lahan masyarakat yang telah hidup jauh lebih lama.

"Kami apresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis. Kami juga mendesak kepada DPRD Bengkalis agar memerintahkan Bupati Bengkalis segera menjalankan rekomendasi pansus,” kata Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis ketika di Pekanbaru, Senin, 30 Januari 2017.

Baca Juga: RAPP Klaim Sudah Pasang Kamera Trap Di Lahan Konsesinya

Namun masyarakat kecewa pada keberpihakan dari Amril Mukminin yang tak menghiraukan rekomendasi Pansus DPRD untuk ditindak lanjuti sejak tahun 2016 lalu rekomendasi Pansus ini dikeluarkan.

"Kita jelas mempertanyakan sikap bupati Bengkalis karena empat bulan berjalan, hingga detik ini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.” pungkas Tarmizi.


Sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.

Temuan Jikalahari, ruang hidup masyarakat sudah ada sebelum Indonesia merdeka atau jauh sebelum PT RRL yang notabene anak dari APRIL grup yang beroperasi pada 1998. Menurut pengakuan dari warga Kecamatan Bantan, pemakaman di desa mereka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adana beberapa pemakaman yang tercatat di nisan pada tahun 1912.

Klik Juga: Inilah Peran Kesatuan Pengelola Hutan Dalam Perbaikan Tata Kelola Hutan

Masyarakat telah melakukan banyak upaya, mulai dari berkomunikasi langsung dengan perusahaan hingga audiensi dengan berbagai pihak hingga melakukan demonstrasi. Namun pada Amril Mukminin, masyarakat belum mendapatkan kesempatan untuk menemuinya karena selalu mangkir.

"Dalam waktu dekat ini, upaya yang akan kita tempuh adalah menemui Pak Bupati untuk mendesak menerima rekomendasi Pansus DPRD dan meneruskan rekomendasi ini ke pusat," jelas Tarmizi yang didampingi beberapa perwakilan masyarakat dan Jikalahari.

Pada September 2016, Pansus DPRD merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-ll/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTl seluas 14.875 hektar kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline