Begini Kronologi Penangkapan Tiga Pelaku Pungli di Disdukcapil

Tim-Saber-Pungli-Tangkap-Fahmi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polresta Pekanbaru membekuk RI (30) dalam operasi tangkap tangan (ott). RI tertangkap tengah melakukan pekerjaan di luar prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Dari hasil ott tersebut, polisi berpakaian preman mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta yang digunakan sebagai pelicin atas jasa cepat dan instant untuk pembuatan KTP dan KK baru.

Penangkapan ini bermula dari korban yang mendatangi Disdukcapil Kota Pekanbaru yang langsung dihampiri oleh RI.

"Kejadian ditangkapnya tiga orang itu bermula dari keterangan korban yang merupakan warga Kota Pekanbaru mendatangi kantor guna membuat permohonan pembuatan KTP dan KK," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu, 25 Januari 2017.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Seret 3 ASN Disdukcapil Ke Polresta Pekanbaru

Korban tiba-tiba langsung didatangi RI yang dengan sigap menawarkan jasa layanan cepat pembuatan KTP dan KK dengan syarat membayar Rp2 juta, tunai.

Korban yang menyetujui langsung menyerahkan berkas-berkas kepada RI. RI dengan cepat menerima dan membawa berkas-berkas yang diminta dari korban beserta uang tunai.


"Maka melihat aksi tersebut langsung kami mengamankan pelaku beserta uang tunai yang sudah dimasukkan ke dalam amplop putih," tambahnya.

Usai diciduk, RI mengaku tidak bekerja sendiri. Ia di bantu oleh suami FA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Dinas Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru.

Klik Juga: Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Tim Saber Pungli Di Depan Anak Perempuannya

Ia mengaku melakukan loby-loby tersebut di Disdukcapil Kota Pekanbaru karena sebagian berkas yang dibawanya tidak layak untuk direkomendasikan. Hingga akhirnya FA berhasil diamankan Polisi yang juga bekerja ditemani satu orang lagi.

"Satu orang itu yakni RO yang juga merupakan ASN di instansi yang sama bertugas sebagai pelancar pembuatan aplikasi di dalam sistem komputer yang dibawa FA," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga berkas permohonan KTP dan KK serta uang tunai sebesar Rp362 ribu dari tangan FA. 13 berkas permohonan KTP dan KK dan uang tunai Rp2 juta dari tangan RI.

Selain itu, diamankan pula satu copy-an print out aplikasi mutasi data atas nama Asfirman yang sudah diproses dan final dengan data yang tidak lengkap dan tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline