Sanski Tegas Siap Diberikan kepada 35 TKA Tiongkok

ILUSTRASI-TKA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski saat ini 24 dari 35 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok yang bekerja di proyek milik PLN telah mengantongi paspor dari perusahaan yang mengirimnya, mereka tidak bisa begitu saja bisa lepas dari sanksi yang diberlakukan pihak imigrasi.

Pasalnya proses yang harus dijalani WNA itu untuk masih cukuplah panjang. Butuh beberapa pemeriksaan.

"Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Imigrasi kita. Pokoknya mereka melakukan kegiatan berhari-hari itu kami sebut bekerja, ingat itu bekerja. Tapi kalau hanya melihat-lihat dan berkunjung ke Indonesia itu lain soal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Ferdinand Siagian, Kamis, 19 Januari 2016.

Baca Juga: PT Hipec Tunjukkan 24 Paspor Pekerja China, Imigrasi Masih Tunggu Sisanya

Jika mereka ternyata terbukti memegang visa wisata sementara saat ini mereka dipastikan bekerja, maka pihak imigrasi akan meenjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

"Atau bisa juga mereka kita deportasi. Pokoknya kita lagi proses," imbuhnya.


Usai memeriksa 35 WNA tersebut, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang telah dilengkapi oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap mereka, termasuk juga dengan perusahaan terkait.

Klik Juga: Ini Perusahaan Yang Datangkan 35 TKA Tiongkok Ke PLTU Tenayan Raya

Setelah semua proses maka akan dirundingkan dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada masing-masing individu itu.

"Usai itu Kepala Imigrasi akan bekerja sama dengan Kabid tim dan Kakanwil akan membahas orang-orang ini nantinya mau diapakan," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline