PLN Bantah Tuduhan Tenaga Kerja China Bekerja sebagai Buruh Kasar

ILUSTRASI-TKA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau-Kepri membantah dugaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Suhardiman Ambi yang mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya adalah pekerja kasar.

Menurut Manajer SDM dan Humas, Dwi Suryo para TKA tersebut merupakan Komisioning team yang sifatnya sementara untuk witness komisioning test dan transfer knowledge mengajari operator kita untuk mengoperasikan PLTU.

"Mereka adalah para pengawas dan pembina pekerja kita untuk menjalankan operasional PLTU Tenayan Raya, bukan para pekerja kasar seperti yang diberitakan," kata Dwi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 19 Januari 2017.

Baca Juga: PLN Kecolongan Masuknya 98 TKA Tiongkok Illegal

Ia menilai hal ini merupakan kesalahpahaman antara pemerintah dan PLN. Namun ia juga heran karena kesalahpahaman ini berlangsung cukup luas pada masyarakat.


Manajer pembangunan Proyek PLTU Tenayan Raya, Sugiarto juga heran dengan ditahannya TKA asal Tiongkok oleh Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sejak Selasa, 18 Januari 2017 kemarin.

Sugiarto menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan keberadaan TKA asal Tiongkok di lokasi proyek tersebut. Pasalnya, Sugiarto menilai para TKA ini tidak dalam rangka bekerja di Indonesia, sebagaimana banyak diberitakan di media.

Klik Juga: Dewan Desak Kantor Imigrasi Deportasi 98 TKA Illegal Tiongkok

"Sebenarnya mereka ini tidak dalam rangka bekerja di Indonesia. Mereka dipekerjakan perusahaan dari Cina. Mereka ini mengantongi visa bisnis, artinya bisa melakukan aktifitas bisnis. Nah, mereka ini ke Riau ini dalam rangka comissioning (ujicoba) pembangkit. Jadi ini hanya misskomunikasi saja," jelas Sugiarto.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline