PLN Kecolongan Masuknya 98 Tenaga Kerja China Illegal

TKA-Asal-China.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Riau-Kepri menolak disebut kecolongan atas tertangkapnya 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal asal Tiongkok yang dipekerjakan di pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Tenayan Raya.

Manajer SDM dan Humas PLN wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo mengatakan pihaknya tak mau disebut kecolongan karena selama ini jajarannya telah melakukan pengawasan atas pembangunan proyek nasional tersebut.

"Tak bisa disebut kecolongan seperti itu karena selama ini kita sudah lakukan pengawasan dan tak ada masalah," kata Dwi melalui pesan singkat, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca Juga: Dewan Desak Kantor Imigrasi Deportasi 98 TKA Illegal Tiongkok

Sepengetahuan Dwi, seluruh pekerja asing yang bekerja di sana merupakan pekerja legal yang memiliki dokumen lengkap dan memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan.

Namun anehnya dirinya tak mengetahui kalau ternyata hampir seratus TKA Tiongkok tak memenuhi syarat bekerja di Indonesia.



Kini Dwi menunggu hasil keputusan dari Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertrans) yang kini melakukan pendalaman kasus pada TKA illegal ini. Jika terbukti, TKA Tiongkok ini terancam akan dipulangkan ke negaranya dengan paksa atau deportasi.

"Kita tak mau banyak menjawab. Kita serahkan saja pada keputusan imigrasi," tegas Dwi.

Klik Juga: Soal TKA China, Kemenkumham Riau: Tidak Bisa Main Deportasi Saja

Sehari sebelumnya, Imigrasi dan Disnakertrans Provinsi Riau melakukan sidak pada proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya. Dari sidak yang dilakukan oleh keduanya, ada 98 tenaga kerja asing yang terjaring dalam sidak tersebut.

Dari jumlah tersebut, 35 diantaranya tak memiliki dokumen resmi. Sedangkan sisanya hanya memegang paspor atau visa kunjungan saja.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline