Dewan Desak Kantor Imigrasi Deportasi 98 Tenaga Kerja Ilegal China

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Riau, Suhardiman Ambi mendesak pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru untuk mendeportasi 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang tertangkap oleh Disnakertrans dan Imigrasi dalam sidak yang dilakukan Selasa sore, 17 Januari 2017 kemarin.

Alasannya, para TKA illegal ini tak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, apalagi 35 di antaranya tak mengantongi visa maupun dokumen kelengkapan bekerja lintas negara.

"Kita minta mereka langsung dideportasi ke negara asalnya karena menyalahi aturan yang ada. Masak visa wisata digunakan untuk kerja di Pekanbaru," kata Suhardiman Ambi, Rabu, 18 Januari 2017.

Baca Juga: 35 Pekerja China Di Proyek PLTU Riau Diamankan, Akankah Dideportasi?

Sekretaris Komisi A DPRD Riau inj menyebut puluhan TKA yang terjaring sidak tersebut merupakan perkerja kasar, bukan tenaga teknisi khusus yang memiliki kompetensi profesi. Keberadaan mereka sebenarnya sudah lama tercium, namun baru sekarang tercium tertangkap dalam sidak.

"kita meminta kepada Disnaker Riau untuk dilaporkan segera pada Kapolda Riau, supaya bisa diusut siapa kontraktornya atau perusahaan yang membawa mereka," tukas Politisi Hanura ini.



Sementara itu, Kepala Kanwil Kumham Riau, Ferdinand Siagian akan terlebih dulu mendalami kasus ini ketimbang langsung memutuskan untuk mendeportasi warga asing ini.

Lihat Juga: Soal TKA China, Kemenkumham Riau: Tidak Bisa Main Deportasi Saja

Baginya mempertimbangkan hukum yang berlaku lebih tepat diterapkan kepada puluhan WNA tersebut dari pada langsung menjatuhkan hukuman diantaranya di kembalikan ke negara asalnya.

"Kita lihat kembali kasus yang mereka perbuat. Tidak bisa main deportasi saja. Kalau menyalahi izin tinggal itu tentu bisa kita kenakkan pasal 122 tahun 2011,"kata Ferdinand.

Mengacu pada pasal 112 yang merupakan tindak penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja tanpa izin menurutnya perlu kajian kembali apakah kasusnya cukup berat atau hanya biasa-biasa saja.

Lihat Juga: 800 Tenaga Kerja Asing Ilegal Tertangkap Selama Sidak

"Tapi kita lihat juga, apakah ini kasus yang kita anggap tidak terlalu berat bisa saja di Deportasi. Tetapi seandainya kalau dia harus projustici ya Projusticia. Itu tergantung dari pada kasusnya," katanya.

Terakhir Ferdinand menambahkan bahwa jajarannya hanya melakukan bukti orang per orang. "Kalau izinnya jelas itu milik Disnaker," tandas Ferdinand.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline