RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menepati janjinya padamkan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru, Rabu malam, 28 Desember 2016. Akibatnya, ruas-ruas jalan protokol di Pekanbaru gelap gulita.
Langkah pemadaman ini dilakukan PLN karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dianggap ingkar janji guna melunasi tagihan selama tiga bulan Oktober, November dan Desember sejumlah Rp 19,85 miliar.
PLN menanti pelunasan tagihan listrik hingga Rabu, 28 Desember 2016, pukul 17.00 WIB. Namun, tidak ada kepastian dari Pemko Pekanbaru, maka diambil kebijakan tadi malam lampu jalan sementara dipadamkan.
Baca Juga: Fitra Riau: Listrik yang Sudah Bertahun-tahun Dianggarkan Masih Menunggak
"Pemadaman PJU di Pekanbaru itu sudah sesuai prosedur. Apabila pelanggan lebih dari 60 hari belum menyelesaikan pembayaran tagihan listrik kepada PLN, maka petugas berhak memutus sementara aliran listrik," kata Manager SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-kepri, Dwi Suryo Abdullah, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 29 Desember 2016.
Dwi menjelaskan, memang ada itikad baik Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger, untuk membayar tagihan PJU tersebut pada 23 Desember 201. Namun, hanya dibayarkan Rp 4 miliar melalui Bank Riaukepri tak cukup satu bulan tagihan listrik Pemko ke PLN di bulan Oktober.
Padahal, tuturnya, Pemko Pekanbaru sudah bersepakat pada 17 November 2016 untuk membayar tagihan tersebut. Pemko akan melunasi tagihan PJU bulan September 2016 yang dibayarkan pada 20 November.
Klik Juga: Tunggakan Rekening Listrik Pemko Pekanbaru Capai Rp 19 Miliar
"Sedangkan tagihan Oktober janji dibayar 1 Desember 2016, bulan November janji dibayar 20 Desember 2016. Dari kesepakatan tersebut telah dipenuhi pembayaran tagihan PJU bulan September dan dibayar 20 November 2016," jelas Dwi Suryo.
Sayangnya, tagihan Oktober hingga 22 Desember 2016, kata Dwi Suryo, sama sekali tidak dibayar, sementara telah muncul tagihan bulan Desember pada 6-20 Desember 2016. Ini berarti tunggakan rekening PJU sejak 21 Dessember menjadi tiga bulan, antara lain Oktober, November dan Desember. Surat pemberitahuan tersebut telah PLN kirimkan ke Pemko Pekanbaru.
"Niat baik tersebut telah PLN apresiasi (mengangsur tagihan) dengan menunda pemutusan sementara. Kami berharap Pemko Pekanbaru memenuhi komitmennya (melunasi) seperti disepakati pada 17 November 2016 silam untuk membayarkannya pada tanggal 27 dan 28 Desember lalu," kata Dwi Suryo.
Lihat Juga: Pemko Hanya Mampu Bayar Rp 4 Miliar dari Rp 19 Miliar Tunggakan PJU
Sementara itu, Plt Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger mengatakan, ia sudah berkomunikasi secara langsung dengan pimpinan PLN. Pemko juga secara resmi sudah menyurati PLN.
"Kami tetap komit menyelesaikan kewajiban kami (Pemko Pekanbaru) untuk melunasi tunggakan pada tahun anggaran 2017 tahun depan. Kami mohon kerjasamanya dari PLN agar tidak mematikan lampu-lampu jalan, mengingat saat ini saudara-saudara kitaa sedang merayakan Natal dan tahun bar. Itu itu demi kenyamanan dan kamtibmas seluruh warga Pekanbaru, kami mengharapkan PLN dapat memahaminya," kata Edwar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline