Polresta Pekanbaru Turunkan Personel Jika PJU Dipadamkan

PJU.jpg
(SINDONEWS)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait pengamanan jika memang akan terjadi pemutusan aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh Kota Pekanbaru oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan akan menurunkan anggotanya untuk mengantisipasi terganggunya arus lalu lintas.

 

"Kalau kita dari Polresta Pekanbaru yang paling penting dari segi keamanan saja. Jelasnya jika memang terjadi kondisi seperti itu kita akan menurunan personel," ucapnya di Polresta Pekanbaru, Jumat, 23 Desember 2016.

 

Menurutnya personel yang akan diturunkan tergantung dari situasi dan kondisi di lapangan. Bisa akan menurunkan Satuan Sabhara ataupun satlantas.


 

Baca Juga: Tunggakan Rekening Listrik Pemko Pekanbaru Capai Rp 19 Miliar

 

Sebelumnya, PLN telah melayangkan somasi atau peringatan atas tunggakan senilai Rp19,85 miliar pada Pemerintah Kota Pekanbaru. Manajer SDM dan Umum PT PLN WRKR Dwi Suryo Abdillah mengatakan, jika Pemko Pekanbaru belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara. Artinya, Pemko Pekanbaru masih diberi kelonggaran hingga pada 31 Desember mendatang.

 

"PLN telah memberikan kelonggaran tapi sesuai peraturan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pelanggan untuk membayar listrik sebelum tanggal 20, apabila pelanggan belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara," kata Dwi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline