RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) membentuk tim khusus untuk mengejar empat dari enam supir truk pembawa kayu ilegal logging yang kabur beberapa waktu lalu.
Upaya ini merupakan bentuk keseriusan Polda Riau terhadap segala bentuk kejahatan terutama dalam hal pencurian kayu yang berdampak kepada kerusakan lingkungan dan masyarakat.
"Kami sudah bentuk tim khusus untuk mengejar keempat supir yang masih melarikan diri. Sementara dua supir yang berhasil kami bekuk, tidak satupun dari mereka yang mengetahui keberadaan dari supir yang melarikan tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di halaman kantor Gubernur, Kamis, 22 Desember 2016.
Baca Juga: Polisi Kecolongan, Empat Supir Truk Illegal Logging Kabur
Dengan dibentuknya tim khusus, Guntur berharap Polda Riau mampu menghentikan praktik illegal logging mulai yang terkecil, sampai para pemilik modal usaha pencurian kayu tersebut.
Guntur juga mengimbau masyarakat Riau jika melihat keempat pelaku yang kini menjadi buronan Polisi tersebut agar segera melaporkan dengan jaminan rahasia pelapor disamarkan dan dilindungi.
"Juga masyarakat jangan sampai terlibat dengan hal-hal yang seperti itu. Meskipun itu memang tampak menggiurkan," tutupnya.
Klik Juga: 12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal
Sebelumnya, Empat dari enam supir truk pembawa kayu yang merupakan hasil dari illegal logging berhasil melarikan diri dari kejaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut). Perisitwa itu terjadi di Jalan Lintas Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Selasa 13 Desember 2016.
Sementara kedua supir truk yang berhasil diamankan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliyar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline