Tol Pekanbaru-Dumai, Pemprov Riau Akan Gugat 6 Warga Pemilik Lahan

Pembangunan-Jalan-Tol-Pekanbaru-Dumai.jpg
RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO
TIM Gabungan antara Pemerintahan Pusat, Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, melihat secara langsung perkembangan rencanan titik nol pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Rabu, 11 Mei 2016, di Muara Fajar, Rumbai. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking Jalan Tol pekan depan.

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau hingga kini masih berupaya untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik masyarakat atau pada konsesi perusahaan yang akan digunakan sebagai ruas jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai.

 

"Kendalanya selain masih ada yang tumpang tindih status kepemilikan, ada juga yang menolak untuk diganti rugi. Kalau yang tumpang tindih, kita masih menunggu pendapat hukum dari Kejagung," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Rabu, 21 Desember 2016.

 

Sementara itu, ada enam orang pemilik lahan dengan 7 bidang tanah di Muara Fajar, Pekanbaru yang tidak menyetujui ketetapan harga. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan harga tanah Sesi I sesuai dengan luasan dan Nilai Jual Objek Pajak pada 12 Oktober lalu.

Baca Juga: Sudah Setahun, Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Baru 2 Persen

 

Dengan adanya keberatan dari pemilik lahan, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri,


 

"Pemerintah tetap akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelum hakim mengeluarkan putusan, jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan," jelas Masperi.

 

Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain. Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 ha di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 ha di Kampar.

Klik Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Sepanjang 131 Km Dibangun Dua Tahun

 

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

 

Lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan. "Selama ini pihak Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut," tandasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline