RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan yang dilakukan pasangan hidupnya, menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Riau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan.
Perempuan kerap kali menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami atau laki-laki lainnya di dalam keluarga. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, saat menyerahkan Ranperda tersebut mengatakan, adanya Ranperda ini diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mampu ditekan.
"Perda ini penting guna menghindari kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama di Riau, angka tersebut sangat tinggi kasusnya terjadi," kata Sekdaprov Ahmad Hijazi, akhir September 2016 silam, di DPRD Riau.
Ia menjelaskan, upaya dilakukan dalam bentuk perhatian dan memberikan rasa aman, nyaman dari Pemerintah Provinsi Riau terhadap warganya. "Ini bentuk pelayanan juga kepada masyarakat dari Pemerintahnya. Diharapkan, kasus terjadi tiap tahunnya bisa diminimlisir," harap alumni Fakultas Ekonomi Universitas Riau itu.
Ahmad Hijazi mengatakan, kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap sebagai masalah individu semata. Padahal, kekerasan dilakukan tersebut membuat perempuan dan anak trauma sangat panjang, bertahun-tahun.
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda satu di antaranya penyerahan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ke didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.
"Apa yang dipublikasikan media itu sebenarnya sudah hanya gunung es, puncaknya saja. Padahal masih banyak di dalamnya kekerasan terhadap perempuan," kata Hijazi.
Pemerintah Pusat sejak 2004 silam telah mengeluarkan UU Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Scara eksplisit, dalam Pasal 285, 286, 287, 288, dan 297 dimasukan ke dalam Bab XIV, korban kejahatan memerlukan perlindungan.
Ada beberapa argumentasi mengapa Pasal dirumuskan khusus bagi korban berjenis kelamin perempuan diuraikan dalam Pasal 285 tentang perkosaan, Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya atau pingsan, Pasal 287 tentang persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, Pasal 288 tentang persetubuhan dengan istri masih di bawah umur dan Pasal 297 tentang perdagangan perempuan dan anak laki-laki.
Namun demikian beberapa pasal tersebut diberlakukan pemberatan dengan penambahan 1/3 (sepertiga) pidana pokok sebagai diatur dalam pasal 291. Ahmadi Hijazi mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Riau terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA), telah terjadi tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan pada 2014 silam. Jumlahnya 361 kasus. "Kemudian meningkat menjadi 475 kasus pada tahun 2015. Sementara sudah tercatat sebanyak 385 kasus sampai Agustus 2016 ini," katanya.
Parahnya, kasus kekerasan perempuan di dalam rumah tangga, masih dianggap aib keluarga. "Kemudian, terjadi karena korban memiliki rasa takut dan malu, korban merasa tertekan bila kasusnya bila diketahui orang lain," pungkas Hijazi.
Dijelaskan Sekdaprov Riau, Penanganan kasus terhadap perempuan dilakukan secara terpadu juga sudah ditangani komponen lain, seperti LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA), tersebar di seluruh kabupaten kota di Riau.
Pemprov Riau sudah membentuk kelompok kerja difasilitasi swasta maupun pemerintah. Komitmen melindungi perempuan dan anak oleh Pemprov Riau diwujudkan melalui pe,bentukkan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Riau. (***)