Walhi Riau Daftarkan Praperadilankan SP3 Lawan Polda Riau

Walhi-Riau.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau akhirnya memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya dengan legal standing untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan HTI dan perkebunan yang dinyatakan bebas oleh Polda Riau setelah diterbitkannya surat tersebut.

 

Upaya tersebut dilakukan usai Walhi merasa Polda Riau tak menggubris aksi yang berulang kali dilakukan Walhi untuk meminta Polda Riau mencabut SP3 tersebut.

 

“Permohonan praperadilan ini akan secara resmi kami daftarkan besok di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa kami yang memilih domisili hukum di Kantor LBH Pekanbaru. Langkah ini mempertegas pilihan kami melawan SP3,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan, Senin, 31 Oktober 2016.

 

Baca Juga: Lelaki Ini Kecewa LSM Tak Lakukan Praperadilan SP3 15 Perusahaan Tersangka Karhutla

 

Beberapa pekan sebelum pengajuan praperadilan ini, Deputi Direktur Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan Kapolda Riau mengabulkan tuntutan yang meminta berkas SP3 15 perusahaan tersebut kepada WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira, Pelalawan dan PT Riau Jaya Utama.



 

“Dari 6 dokumen yang kami dapat, kami memutuskan untuk terlebih dahulu mengajukan 1 Permohonan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, atas nama PT. Sumatera Riang Lestari," kata Boy.

 

Alasan Walhi mengajukan satu terlebih dahulu dikarenakan tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda Riau. Karena dari 6 yang diperoleh, kata Boy, tiga diantaranya diterbitkan oleh Polres Pelalawan.

 

"Pasca penentuan hari sidang pertama nantinya, kami akan mengajukan 2 pra peradilan secara terpisah, satu permohonan atasa nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekabaru,” tambah Boy.

 

Klik Juga: Pria Ini Seorang Diri Praperadilankan SP3 15 Perusahaan oleh Polda Riau

 

Memperhatikan dokumen SP3 yang didapatkan, secara jelas dan terang Tim Kuasa Hukum Walhi, Yadi Utokoy SH menilai penerbitan SP3 dilakukan secara teburu-buru dan mengada-ngada. Mereka berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa secara objektif menilai pengajuan praperadilan ini, terlebih langkah ini ditujukan guna memuliakan keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Riau yang menjadi korban polusi asap dari bakaran di areal konsesi.

 

Pengajuaan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres di bawahnya untuk membuka kembali penyidikan terhadap PT. Sumatera Riang Lestari.

 

“Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena setelah menunggu selama 3 bulan tidak ada tanda-tanda Polda Riau untuk membatalkan SP3 nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya,” ujar Yadi Utokoy, advokat dari LBH Pekanbaru

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline