Inilah agenda musyawarah Panwaslu antara Tim SUA dengan KPU Kota Pekanbaru

Sidang-Gugatan-Pilwako-di-Panwaslu-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai dilaksanakannya musyawarah kedua yakni mendengarkan keterangan termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas gugatan dari pihak pemohon yaitu pengacara dari Destrayani Bibra dan Said Usman, maka agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi dari pihak pemohon.

 

Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengemukakan bahwa selain mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi, juga mencocokkan bukti-bukti pelengkap lainnya.

 

"Agenda selanjutnya ialah mendengarkan keterangan saksi dan pencocokan bukti-bukti dan dokumen dari pihak pemohon yakni dalam hal tim kuasa hukum dari pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman," ucapnya usai musyawarah, Minggu, 30 Oktober 2016.



 

Untuk pelaksanaannya masih tetap sama di lokasi dan ruangan yang sama yakni Kantor Panwaslu Jalan Elang Nomor 6 Sukajadi, Senin, 31 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB.

 

Sementara untuk mekanismenya seperti yang disebutkan ketua yaitu terlebih dahulu mencocokkan dokumen salinan dengan yang aslinya.

 

"Nanti di sana kita cocokkan dahulu dokumen copyannya dengan yang asli kemudian baru saksi kita panggil mendengarkan keterangan mereka satu persatu. Pokoknya di hari itu kita habiskan seluruhnya keterangan mereka baru di lanjutkan kepada termohon," imbuhnya.

 

Dalam musyawarah ketiga tersebut dipastikan ketua Panwaslu ini akan masih memimpin jalannya persidangan. Pasalnya, menurut kabar yang beredar, bahwa KPU Kota Pekanbaru menginginkan profesional lainnya untuk memegang jalannya musyawarah ini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline