Aneh, Surat Kuasa tak Diteken Seluruh Anggota KPU Pekanbaru

Sidang-Gugatan-Dastrayani-Said-Usman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang Lanjutan sengketa penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Minggu, 30 Oktober 2016, mendengarkan jawaban dari KPU Pekanbaru. 

 

 

Gugatan ini dilayangkan oleh Tim Kuasa pasangan bakal calon Dastrayani Bibra dan Said Usman (pemohon) yang tidak memenuhi syarat untuk maju ke bursa calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Periode 2017-2022, ditunda selama 2x30 menit oleh pimpinan sidang.



Penundaan ini berlangsung pukul 10.00 WIB di kantor Panwaslu, Jalan Elang, Sukajadi, Pekanbaru, oleh pimpinan sidang, Indra Khalid Nasution. Alasannya, tim kuasa hukum dari Pemohon menolak surat kuasa dibawa Termohon tidak dibubuhi tanda tangan komisioner KPU, melainkan diwakili ketua KPU, Amir Sijaya seorang.

 


"Jadi dalam hal ini KPU mempergunakan jasa kuasa hukum advokat yang berisikan dalam surat kuasa itu memberitakan hanya satu, yaitu ketua saja. Karena ini kolektif dan kolegial, saya tidak terima karena ini jelas-jelas cacat hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Abu Bakar Sidik. 

 

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ide-SUA Ungkap Kekecewaan atas Penudaan Sidang Sengketa



Abu beralasan, jika ini tetap dilanjutkan, maka hal-hal lainnya yang lebih besar lagi akan terjadi di sidang berikutnya terlewatkan dan terabaikan begitu saja.


Menyikapi hal tersebut, pimpinan sidang awalnya memberikan dua opsi, musyawara tetap dijalankan tanpa skorsing dengan syarat tanda tangan dilampirkan lain waktu atau menunda dengan melengkapi surat kuasa. Akhirnya dipilih opsi kedua, menunda musyawarah selama 30 menit.


Sementara di dalam ruang sidang, Ketua KPU Pekanbaru, Amir Sijaya mengatakan, telah melakukan rapat pleno terhadap surat kuasa tersebut. Hanya saja tidak membubuhi tanda tangan anggota KPU ke dalam surat kuasa dan akan menyegerakan kesiapan surat tersebut.

 

 

Sementara untuk skorsing sidang kedua di lakukan pimpinan sidang ‎karena KPU memohon untuk kembali menunda karena belum menyiapkan 7 rangkap surat kuasa baru harus disiapkan di 30 menit pertama yang telah disepakati.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline