Usai 2 Jam Mediasi, Inilah Kesepakatan Pekerja dengan SKK Migas

Buruh.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan : Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI)‎ Provinsi Riau, ‎Adermi sebagai mewaliki pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu membeberkan hasil mediasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB tadi, Kamis, 29 September 2016.

 

Mediasi yang dilakukan SBCI ini menghasilkan kesepakatan bahwa SKK Migas Sumatera Bagian Utara yang berkantor di Graha Sucofindo harus ‎langsung menyampaikan keluhan para buruh terkait tuntutan hak pekerja yang bermitra dengan Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu kepada SKK Migas yang berpusat di Jakarta.

 


"Jadi kami sepakat SKK Migas di sini akan berkordinasi dengan pusat yang tentunya berwenang bahwa dalam 10 hari sudah ada hasil yang sudah disampaikan kepada kami," ucapnya dihalaman kantor, Kamis, 29 September 2016.

Baca Juga: Ratusan Buruh dari 15 Perusahaan Unjuk Rasa Tolak PHK

 

Jika tidak ada juga tanggapi, mereka akan mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar. Sementara menurut kordinator lapaongan, Supiyanto aksi unjuk rasa ini adalah buntut dari pemberhentian puluhan karyawan secara sepihak dari 15 perusahaan yang bekerja di bawah naungan BOB PT BSP Pertamina Hulu.

 

"83 karyawan dirumahkan dari sup kontraktor BOB PT BSP Pertamina Hulu tanpa ada penjelasan berdasarkan undang-undang. Kami tidak diberikan pesangon dan tanpa uang cuti," tutupnya kesal.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline