Wow, Pemkot Pekanbaru Serahkan Aset Senilai Rp 300 Miliar ke Pemprov Riau

Pembagian-Masker.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 23 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri yang dikelola oleh pemerintah kota Pekanbaru pada Oktober 2016 mendatang, data dan asetnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dialihkan kewenangan pengelolaannya.

 

Sejauh ini, Pemko Pekanbaru sudah menyerahkan 22 data dan aset sekolah ke Pemprov Riau sebagai proses pengalihan kewenangan. Akan selesai sesuai target pada bulan Oktober mendatang.

 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tengah melakukan validasi sarana sebesar Rp 300 miliar akan diserahkan kepada Pemprov Riau.

 

"Itu memang benar. Mulai Oktober sudah mulai kita diserahkan ke provinsi. Setidaknya aset Rp 300 miliar kita serahkan nantinya," kata Jamal, Senin, 26 September 2016.

 

Kepastian mengenai penyerahan seluruh aset ini akan berlaku per tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Namun, kini wewenang pengelolaan 22 sekolah telah diserahkan datanya telah berada di Pemprov Riau.

 


"Pemko masih akan menjadi pengelola dan penanggung jawab atas urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Usai dilakukan alih kelola aset, para guru PNS dan honorer akan beralih menjadi tanggung jawab dari Pemprov Riau. Namun hingga kini data guru masih divalidasi oleh Pemprov Riau.

 

"Untuk gaji guru sekarang masih dibayar, tapi nanti di APBD Perubahan dan APBD 2017 Pemprov yang bayar lagi," katanya.

 

Kebijakan alih fungsi kelola Sekolah Menengah Atas dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi tidak hanya terjadi di Riau saja, namun se-indonesia.

 

Pengalihan kewenangan ini diterapkan pada dasarnya agar pemerintah daerah bisa lebih fokus. Pemerintah kabupaten/kota lebih fokus membenahi pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas).

 

Sementara pemerintah provinsi dapat lebih memprioritaskan pendidikan menengahnya. Selain itu, pemprov juga diharapkan bisa menuntaskan program yang dicanangkan pemerintah pusat, yakni Wajib Belajar (wajar) 12 Tahun.

 

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi. Upaya yang direncanakan mulai dilaksanakan 2017 ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline