RIAUONLINE - Pada persidangan yang telah memasuki episode ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i, Kamis, 22 September 2016.
Saat mendengar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo dan Sordame Purba, Ketua Majelis Hakim Kisworo berusaha menahan tawa.
Pandangan serupa juga tampak pada dua hakim lainnya, Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom yang juga berusaha menutupi tawanya dengan tangan.
Baca Juga: Situs Ini Ungkap Saksi Ahli Jessica Terlibat Kasus Pembunuhan
Ketika itu, Yudi Wibowo bertanya mengenai keberadaan sianida di meja nomor 54 Olivier. Kemudian, Yudi menganalogikan spidol dalam suatu tindak pidana pembunuhan tidak ditemukan. Kemudian, Hakim Kisworo menyela.
"Masa penasehat hukum mau nanya racun di kasus ini disembunyikan dimana pada ahli?" kata Kisworo yang disambut tawa para pengunjung sidang, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis, 22 September 2016.
Kemudian, Kisworo mengingatkan penasihat hukum bahwa waktu untuk mengajukan pertanyaan sudah hampir habis. Sebab, masing-masing kubu diberikan kesempatan selama satu jam untuk mengajukan pertanyaan.
Klik Juga: Ahli: Kontur Tangan Jessica Seperti Tangan Nenek Lampir di Rekaman CCTV
"Cukup ya, giliran JPU," katanya.
Dalam sidang ke-24 hari ini, diketahui ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan tidak hadir. Belum diketahui alasan tidak hadirnya Otto.
Sebab itu, penasihat hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo menggantikan peran Otto sebagai pemegang kendali.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline