Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman saat membeberkan kronologi penangkapan Irman Gusman.
(KOMPAS)
RIAU ONLINE - Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengungkap kronologi saat sang suami ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas., Lies menceritakan penyidik KPK masuk ke rumah dinas Ketua DPD pada Sabtu, 17 September 2016, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Irman, saat itu hendak memeriksa pintu depan yang masih terbuka setelah menerima tamu, sementara Lies berada di kamar.
Seketika, Lies terkejut dengan kedatangan orang-orang KPK yang berteriak. Mereka langsung naik ke lantas dua kediaman dinas mereka. Salah satu petugas mengambil gambar dengan kamera.
Baca Juga: Sumber di KPK: IG Ditangkap Terkait Impor Gula
"Mereka langsung bilang, 'Bapak kami tangkap! Bapak terima suap!'," beber Lies menirukan penyidik KPK yang mendatangi kediamannya, dikutip dari Kompas, Rabu, 21 September 2016.
Irman sempat menegur petugas KPK yang langsung naik ke lantai dua. Kemudian, Irman menggiring mereka turun untuk bicara di lantai dasar.
Lies mengaku saat dia turun, sudah ada dua tamu Irman yang saja ditemuinya. Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.
"Bapak kami tangkap karena Bapak memberikan rekomendasi kuota gula pada Bu Memi. Dan saya lihat Bapak menerima barang suap dari Bu Memi," ucap Lies mengulangi kalimat penyidik KPK.
Penyidik KPK, kata Lies, memaksa Memi untuk mengakui pemberian tersebut. Namun, Memi saat itu membantah memberikan uang dan berdalih hanya memberi oleh-oleh.
Klik Juga: Anggota DPD RI Terjaring OTT KPK Bersama Pemberi Suap, Diduga Ketua DPD
"Lalu KPK bilang, 'Bapak (Irman) kan pejabat negara. Bapak tidak boleh bantu kuota impor gula'," kata Lies.
Irman, kemudian menjelaskan bahwa dirinya seorang pebisnis dan wakil rakyat, sedangkan Sutanto dan Memi merupakan masyarakat Sumatera Barat, daerah pemilihan Irman.
Menurut Lies, saat itu suaminya seperti didoktrin oleh penyidik KPK hingga Irman kaget. Memi, ungkap Lies, dipaksa KPK untuk menunjukkan bingkisan pemberian untuk Irman. Saat itu, Lies langsung menagih surat tugas para penyidik KPK. Ia kaget bahwa ternyata surat yang ditunjukkan adalah atas nama Tanto.
"Suami saya baca surat tangkapnya adalah untuk orang yang bernama Tanto tertanggal 24 Juni 2016," tutur Lies.
Sutanto dan Memi sempat digiring keluar oleh KPK sebelum akhirnya membawa mereka kembali masuk. Saat kembali masuk, Sutanto menengadahkan tangan kirinya. Menurut Lies, Sutanto saat itu tampak menghardik dengan pongah.
"Mana tadi uang yang saya kasih Rp 100 juta buat beli mobil?" kata Lies menirukan ucapan Sutanto.
Irman dan Lies sama-sama terkejut dengan pertanyaan Sutanto. Lies kemudian, diminta Irman untuk mengambil pemberian Memi yang telah ditaruh di meja kamarnya.
Saat itu KPK memaksa Irman untuk ikut dan mengancam akan memborgol jika menolak. "Pokoknya kalimatnya kasar sekali. Dan dia benar-benar enggak menghargai, masuk ke rumah orang, surat tugas juga salah, suami saya dibentak-bentak," tuturnya.
Lies hanya bisa pasrah dan membiarkan suaminya ikut KPK, meski sempat diajak namun Lies memilih untuk tetap tinggal. "Saya sebagai istri hanya mau publik bisa melihat dari dua sisi mengenai apa yang terjadi," tutup Lies.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline