2 Perusahaan Pembakar Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit akan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan oleh Kepolisian Daerah Riau.

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Rivai Sinambela mengatakan kedua perusahaan tersebut yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam pekan ini.

 

"Tahap penyelidikan dua perusahaan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dalam pekan ini kami bakal tetapkan korporasi sebagai tersangka," kata Rivai, Rabu, 14 September 2016.

 

Selain itu, Direktur Utama PT Wahan Sawit Subur, inisial OA juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015 lalu.

Baca Juga: MUI Haramkan Pembakaran Hutan, Efektifkah Hentikan Karhutla?

 

Sementara, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap perorangan dari petinggi PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu yang bertanggung jawab sebab masih dalam proses penyelidikan.

 


"Untuk perorangannya masih dalam penyelidikan," katanya.

 

Rivai menjelaskan, seluas 40 hektare lahan konsesi PT Sontang Sawit Permai terbakar pada 24 Agustus 2016 lalu. Perusahaan memiliki izin konsesi seluas 1500 hektare, sebanyak 460 hektare telah ditanamai kelapa sawit.

 

Menurut Rivai, ditemukan adanya faktor kesengajaan yang terlihat jelas di lahan kedua perusahaan itu. Lahan sengaja dibakar untuk pembersihan agar dapat ditanami kelapa sawit.

Klik Juga: Jikalahari: Hentikan Pembukaan Lahan Gambut RAPP Secara Permanen

 

Modus yang dilakukan perusahaan yakni lahan yang akan dibakar diberi steking terlebih dulu atau dibatasi dengan kanal disekeliling lahan yang ditumbuhi semak belukar. "Kanal sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga api cukup membakar lahan yang sudah dibatasi oleh kanal tersebut," ujarnya.

 

Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran lahan di PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Namun, polisi justru tidak menemukan lahan terbakar di perusahaan itu saat penyelidikan.

 

Rivai mengatakan kebakaran lahan di perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Desa Bonai, Rokan Hula dan Desa Siarang arang Rokan Hilir merupakan lahan milik kelompok tani yang bermitra kepada PT APSL dengan pola bapak angkat (KKPA).

Lihat Juga: RAPP Belum Disanksi, Anggota DPR:Pemerintah Jangan Lembek kepada Perusahaan Besar

 

"Lahan yang terbakar milik kelompok tani yang bermitra dengan APSL, bukan lahan perusahaan," ucapnya.

 

Rivai berjanji bakal menuntaskan perkara kebakaran lahan milik korporasi pada 2016 ini sampai ke meja hijau. "Saya tegaskan, Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, tidak ada SP3 bagi kami," tegasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline