Masinton Pasaribu: SP3 Sudah Benar Atau Ada Bakso Dibalik Udang?

Masinton-Pasaribu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu mempertanyakan tindakan Polda Riau yang menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Riau terhadap 15 korporasi kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi dari tahun 2015 lalu di Riau.

 

"Entah itu di zaman siapa pun, itu kan keputusan suatu instansi penegak hukum yang mengeluarkan itu Polda dan penyidik maka yang harus diketahui ini adalah proses terbitnya SP3 tersebut sudah benar atau ada bakso dibalik udang," ucapnya saat rombongan komisi III DPR RI kunjungan kerja ke Lapas kelas IIA Pekanbaru.

 

Masinto menyebutkan jika ada aparat penegak hukum terlibat dibalik kejadian ini, hukumannya jangan hanya pencopotan jabatan saja.

BACA JUGA: Nilai SP3 Polda Riau Janggal, IPW: Perintah Jokowi Dilanggar Kapolda Riau



 

"‎Siapaun yang terlibat dan ada kong kalikong dibalik semua ini sanksinya tidak hanya dicopot jabatannya. Tetapi dia sudah ikut dalam sebuah kejahatan dan sanksinya menurut saya dipidanakan," tambahnya.

 

Menurutnya, jika memang dasar hukum Polda Riau mengeluarkan SP3 ini terkait sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat, maka hal itu tidaklah tepat.

KLIK JUGA: Inilah Penyebab Terbitnya SP3 Polda Riau untuk 15 Perusahaan

 

‎"Kalau ada alasan ada sengketa antara perusahaan dan masyarakat itu dijadikan dasar menurut saya semua yang ada di perkara ini ya harus di SP3 dan ini tidak lazim," imbuhnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline