RIAU ONLINE, PEKANBARU - Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menggelar upacara di Taman Jalan Perdaganan, tepat di bawah Jembatan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamsyah pukul 09.10, Rabu, 17 Agustus 2016.
Berbeda dengan upacara kemerdekaan pada umumnya, tidak hanya mengibarkan bendera merah-putih Jikalahari juga membentang spansuk sepanjang 8 meter di Jembatan Siak III itu.
Bertuliskan "HUT RI KE-71 INDONESIA HARUS MERDEKA DARI POLUSI KABUT ASAP ULAH KORPORASI DAN CUKONG #CABUTSP3 15 DARI 18 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA RIAU", spanduk tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat serta para pemimpin bahwa Indonesia belum merasakan kemerdekaan seutuhnya.
"Indonesia masih dijajah terutama disektor lingkungan hidup," ujar staf media dan kampanye Jikalahari, Okto Yugo melalui rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 17 Agustus 2016.
Baca Juga: Soal SP3, Jikalahari Pertanyakan Kinerja 100 Kapolda Riau Supriyanto
Okto mengatakan, SP3 yang diterbitkan untuk perusahaan tersangka karhutla di menjadi kado terburuk untuk hari kemerdekaan RI. Menurutnya, penghentian penyidikan terhadap 15 korporasi dengan alasan bahwa kurangnya bukti merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat Riau yang kehilangan haknya untuk menghirup udara bersih.
Sebab itu, penegakan hukum yang tegas merupakan hal penting untuk menjaga agar lingkungan hidup tidak dirusak demi kepentingan pribadi.
“Kami meminta agar SP3 tersebut segera dicabut oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto,” tambah Okto.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline