Ilegal, 50 Mahasiswa S2 Asal Riau Diwisuda di Universitas Islam Attahriyah Jakarta

WISUDA-UIN.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perguruan tinggi nakal kembali menjadi sorotan. Kali ini, modusnya, mewisuda para lulusan, namun jumlahnya melebihi wisudawan yang terdaftar serta memiliki NIRM dan NIRL. Kali ini dilakukan oleh Universitas Islam Attahiriyah (Uniat) Jakarta. 

 

Tak tanggung-tanggung, dari 310 peserta wisudawan, yang terdaftar itu hanya 72 orang saja. Selebihnya, 238 orang statusnya tak jelas. Dari jumlah tersebut, 50 wisudawan berasal dari Riau, antara lain Rengat, Bengkalis dan sebagian besar Pekanbaru. 

 

"Mereka orang-orang berdomisili di daerah. Bagaimana bisa menjadi mahasiswa Uniat Jakarta, padahal tidak pernah punya izin membuka pendidikan di luar domisili. Data ini sudah kami klarifikasi dan itu tidak dibantah oleh manajemen universitas di Jakarta”. kata investigator dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) Republik Indonesia, Irawan Hadisuryono, seperti dilansir dari diktis.kemenag.go.id, Selasa, 19 Juli 2016. 

 

Baca Juga: Mahasiswi Unri Terima Papan Bunga Bertuliskan, Insya Allah Calon Suami Mu

 

Mereka ini diwisuda pada 25 Juni 2016 silam, di Jakarta. Tim Investigator langsung mengecek ke tempat wisuda. Tim ini berasal dari Tim Pengawasan dan Pengendalian PTKI Kemenag dan Tim Evaluasi Kerja Akademik Kemenristek Dikti. Sejumlah fakta dan bukti ditemukan di lapangan, banyak ”penumpang gelap” yang turut diwisuda.

 

”Kami sudah cek jumlah mahasiswa Pascasarjana Uniat yang terdaftar dan memiliki NIRM dan NIRL hanya 72 orang, tapi data kami temukan di lapangan ada 310 peserta diwisuda. Lalu 238 statusnya apa, penumpang gelap?”, kata Ibnu Anwarudin, anggota Tim P2PTKI, saat sidak bersama Irawan Hadisuryono, dan Yanis Naini, Investigator dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

 


Tim P2PTKI juga mewawancarai sejumlah peserta wisuda yang berasal dari berbagai daerah seperti, Sukabumi, Serang bahkan Riau. ”Berdasarkan penelusuran kami, ada sekitar 50 peserta wisuda dari Riau, ada yang dari dari Rengat, Bengkalis dan sebagian besar Pekanbaru," tuturnya. 

 

Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pelaksanaan wisuda pascasarjana Uniat Jakarta. Dalam SK judisium bernomor: SKEP/008/Dir-S2/XII/2015, ditandatangani Prof Taufiq Rachman, Direktur Program Pascasarjana UNIAT, dari 310 daftar peserta wisuda, 88 peserta menggunakan gelar M.Pd, selebihnya tidak dicantumkan gelar.

 

Bahkan tercatat ada 7 mahasiswa tidak memiliki NPM. Setelah dikonfirmasi, ketua panitia Wisuda, Dr Sugeng Prayitno, tak dapat memberikan penjelasan. Sanggahan justru disampaikan seorang staf pengajar UNIAT, Dr Ilyas Damar.

 

Klik Juga: Lebay, Wisuda Karangan Bunga Bertuliskan, Kapan Nikah dan Cepat Cari Suami

 

Menurut Ilyas, peserta wisuda tidak tercantum gelarnya memang belum diberikan gelar. ”Terkait gelar M.Pd atau M.Pd.I, masih kami diskusikan, makanya kami belum cantumkan”. kilah Ilyas.

 

Sementara itu, Prof Engkus Kuswarno, anggota Tim Evaluasi Kerja Akademik Kemenristek Dikti, turut melakukan sidak di lapangan menyatakan, Uniat Jakarta tidak pernah memiliki izin prodi S2 Bidang Pendidikan.

 

”Kami pastikan tidak ada izin prodi S2 Pendidikan seperti yang tertera di banner pendaftaran. Setahu kami izin prodi S2 UNIAT adalah Pendidikan Islam, harusnya gelarnya M.Pd.I, bukan M.Pd., mereka tidak berhak menyematkan gelar M.Pd. seperti peserta wisuda saat ini” tegasnya. 

 

Fakta tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Islam. Dalam PMA tersebut tidak ada gelar M.Pd, yang ada adalah M.Pd.I.

 

”Jika izin prodi Pascasarjana UNIAT adalah Pendidikan Islam, tidak ada alasan menggunakan gelar M.Pd. Ini jelas pelanggaran. Alibi manajemen UNIAT menggunakan gelar M.Pd, karena mengacu pada edaran Mendikbud era Pak Nuh, itu jelas mengada-ada. Gelar akademik Dikti mengacu pada Permendikbud 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan Kementerian Agama masih berpedoman pada PMA nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik. Di luar itu kami tidak bertanggungjawab," pungkas Ibnu. 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline