Terlibat Organisasi Terlarang, WNI Ditangkap di Turki

 

RIAU ONLINE - Seorang WNI ditangkap oleh otoritas hukum Turki karena terlibat kegiatan politik terlarang. Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Ankara, Turki terus mendampingi WNI yang diketahui berinisial HL tersebut.

 

Pejabat kantor Kedutaan besar Indonesia di Ankara, Turki, mengatakan, HL merupakan seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kota Gianzep, Turki. Ia ditahan sejak Jumat (3/6/2016) lalu karena dugaan keterlibatannya dengan organisasi terlarang di negara itu.

 

"Pemerintah Turki menyediakan pengacara, tetapi KBRI terus mendampingi WNI itu selama proses pemeriksaan hingga peradilan nanti," kata pelaksana fungsi sosial dan budaya KBRI di Ankara, Diah Asmarani, dikutip dari BBC Indonesia, Senin, 13 Juni 2016.

 


Namun, saat ditanya kebenaran penangkapan HL karena terlibat dengan kelompok Hizmet yang dilarang oleh pemerintah Turki, Diah Asmarani enggan untuk memberi jawaban.

 

"Diduga dia terlibat kegiatan organisasi tertentu," kata Diah, singkat.

 

Tidak diketahui secara persis jati diri WNI tersebut, kecuali dia tinggal dan belajar di sebuah perguruan tinggi di kota Gianzep. Kota ini terletak di wilayah Anatolia tenggara.

 

Menurut beberapa pemberitaan, Hizmet merupakan sebualh kelompok yang dipimpin ulam Fethullah Gulen yang dikenal sebagai seteru politik Presiden Turki, Rcep Tayyip Erdogan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline