KPK Izinkan Pemprov Riau Manfaatkan Stadion Utama

Stadion-Utama-PON-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan Pemerintah Riau untuk melanjutkan pembangunan Stadion Utama Riau. Stadion berkapasitas 44 ribu itu sempat mangkrak menyusul terjeratnya sejumlah pejabat dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional 2012 lalu. 

 

"Saya sudah berkunjung kesana dan saya lihat Stadion Utama itu kurang terurus. Kita harus dapat lebih manfaatkan aset itu dengan fasilitasnya untuk masyarakat, khususnya untuk mendidik atlet di Riau ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

 

Saut meminta Arsyadjuliandi segera memanfaatkan Stadion Utama agar dapat digunakan masyarakat khususnya atlet Riau. "Jika aset itu dikelola dengan baik pasti akan banyak berguna bagi masyarakat," ujar Saut. (KLIK: Masih Banyak Orang Jahat di Riau, Saut: KPK Buka Kantor di Sini)

 


Menurut Saut, pada dasarnya KPK bukan dalam posisi menghentikan penggunaan stadion. KPK kata saut bekerja secara efektif dan efisien menata persoalan masa lalu agar masyarakat Riau dapat kembali merasakan manfaat Stadion Utama.

 

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata Saut. (BACA: Pemprov Belum Kirim Surat Peminjaman DPRD Riau untuk Pelantikan)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendampingan tata kelola pemerintahan di Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupasi. Pendampingan untuk Riau dilakukan karena sejumlah latar belakang. Di antaranya, karena telah berulang kali kasus korupsi di negeri lancang kuning ini yang melibatkan eksekutif, legislatif dan swasta.

 

KPK menggelar rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Balai Serindit, Pekanbaru bersama pemerintah daerah Riau untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen Pemda Riau. Dalam hal ini, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, Kementerian Lingkungan Hidup, BPK, BPKP dan LKPP.