Riau Sejak 2010 Masuk 10 Besar Provinsi Terkorup di Indonesia

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bukan kali ini saja Provinsi Riau masuk dalam Daftar Hitam Kasus Korupsi di Indonesia. Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID, Riau menjadi provinsi langganan masuk dalam 10 besar provinsi terkorup. 

 

Pada 2010 silam, hasil Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) di Seluruh Daerah di Indonesia Semester I, ditemukan 176 Kasus Korupsi dan Riau masuk 5 besar setelah DKI Jakarta, Lampung, Aceh, dan Maluku. 

 

Dari investigasi ICW tersebut, potensi kerugian negara dengan jumlah paling besar terjadi di DKI Jakarta Rp 709,514 miliar dengan 12 kasus. Diikuti Lampung Rp 408,382 miliar (7 kasus), Aceh Rp 275,1 miliar (14 kasus), Maluku Rp 118,875 miliar (6 kasus), dan Riau Rp 117,75 miliar (3 kasus).

 

Pada tahun tersebut, korupsi terbesar dilakukan secara berjemaah oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004-2009, termasuk Ketua DPRD Inhu, serta juga melibatkan Bupati Thamsir Rachman. Thamsir sendiri baru bisa dieksekusi Kejaksaan Negeri Rengat, Selasa (12/1/2016) dengan cara jemput paksa. 

 

Tidak hanya 2010 saja Riau masuk dalam Top 5 Provinsi Terkorup. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua tahun berselang, 2012, peringkat Bumi Lancang Kuning pernah turun menjadi peringat ketujuh kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK. 

 


Hingga akhir 2012, dikutip dari laman www.antikorupsi.or, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi terjadi di Riau yang dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat masuk ke KPK (2004-2012) sebanyak 57.964 laporan.

 

Ketika itu, Riau berada di bawah DKI Jakarta dengan 10.738 kasus dugaan korupsi, Jawa Timur (5.655), Sumatera Utara (5.207), Jawa Barat (4.725), Jawa Tengah (3.814), Sumatera Selatan (2.706), Riau (1.787), Sulawesi Selatan (1.780), Kalimantan Timur (1.742) dan Jambi (1.293). 

 

Bahkan, dalam pernyataan pers bersama pada Oktober 2013, antara ICW-Jikalahari-RCT, jika melihat dari aspek kerugian negara, Riau adalah provinsi terkorup, karena satu kasusnya, korupsi di sektor kehutanan, merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun. Ii merupakan kasus paling kakap telah ditangani KPK.

 

Hasil pantuan sementara Riau Corruption Trial, dalam 10 tahun terakhir, setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi terjadi di 11 kabupaten dan kota, termasuk di Pemerintah Provinsi.

 

Perinciannya, Provinsi Riau (5 kasus), Siak (5), Kampar (5), Dumai (5), Rohul (4), Bengkalis (4), Rohil (3), Inhil (2), Inhu (2), Pelalawan (2), Kepulauan Meranti (1), dan Pekanbaru (1).

 

"Bentuk korupsi terjadi umumnya mark up, penggelapan dan laporan fiktif atas pengugunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Provinsi, kabupaten dan kota," kata peneliti RCT, Muslim Rasyyid, saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (14/1/2016). 

 

Muslim menjelaskan, anggaran yang dikorup terendah tingkatan kabupaten dan kota senilai Rp 200 juta (Dumai) hingga tertinggi Rp 142 Miliar (RokanHilir). "Pelakunya mulai dari Gubernur, Bupati, Kelapa Dinas hingga kontraktor. Intinya pejabat negara telah merampok uang rakyat Riau," kata mantan Koordinator Jikalahari ini.