Selama 2015, Polda Riau Tetapkan 47 Tersangka Korupsi

Logo-Korupsi.jpg
(INTERNET)



RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menyatakan sudah menetapkan sebanyak 47 tersangka korupsi dari 41 perkara korupsi yang ditangani selama tahun 2015. Jumlah tersebut melebihi target yang diberikan.



"Jumlah tersebut melebihi taget yang kita tetapkan untuk tahun ini yakni 28 perkara," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Selasa (22/12/2015). (KLIK JUGA: Kirjuhari Berharap KPK Segera Seret Tiga Nama Lain yang Terlibat Suap)

Selama tahun 2015, lanjutnya, Polda Riau memberikan target kepada setiap Jajaran Kepolisian Resor untuk menyelesaikan dua perkara. Dan Polres yang paling banyak menangani kasus korupsi adalah Indragiri Hilir, yaitu 10 kasus, kemudian disusul Polres Dumai 5 kasus dan Polres Kuantan Singingi 3 kasus.

Sementara itu, menurut Arif, pada tahun 2015, mayoritas kasus besar ditangani langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.  (BACA JUGA: Sekali Kencan, Dion Pasang Tarif Rp 2 Juta untuk Mahasiswi Pekanbaru)

"Kasus menonjol ditangani oleh Ditkrimsus Polda Riau adalah dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis dengan kerugian sebesar Rp31 miliar dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalalawan dengan kerugian mencapai Rp38 miliar," terang Arif.

Selanjutnya adalah dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Kuantan Singingi, Pembobolan Dana Kas BRI, serta sejumlah kasus korupsi lainnya.



 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline