RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang kakek berusia 65 tahun di Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan polisi bersama istrinya berinisial SY berusia 32 tahun membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan pasangan itu, kita mengamankan enam paket sabu berikut satu unit mobil minibus Escudo," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga di Pekanbaru, Kamis (7/1/2016).
Ade menjelaskan penangkapan pasangan suami istri pada Rabu kemarin (6/1/2015) berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan gerak-gerik keduanya mencurigakan. (KLIK:Dua Penambang Emas Ilegal Kuasing di Ringkus)
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan kedua pelaku yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Setelah diselidiki, petugas selanjutnya berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Ade menjelaskan, petugas mendapatkan informasi akurat bahwa sang kakek bersama istrinya telah membeli sabu dan melintas jalan Poros menuju PT Tripa menggunakan Escudo BM 1990 FL.
"Mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya menghadang mobil yang dikendarai pelaku. Saat diperiksa, pelaku sempat bermaksud membuang sabu yang dimilikinya. Namun kita meminta kepada kedua pelaku agar kembali mengambil bungkusan-bungkusan itu," ujarnya.
Saat diperiksa, diketahui ternyata bungkusan itu berisi serbuk putih yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu-sabu. (LIHAT: Bom Meledak di Markas Militer, 65 Tewas)
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa enam paket sabu, mobil serta telepon seluler diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ade menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.