Dua Penambang Emas Ilegal Kuansing Diringkus Polisi

penambang.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran kepolisian resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali berhasil mengungkap lokasi dan menutup pertambangan emas tanpa izin (Peti). Polisi meringkus dua orang penambang.

 

"Lokasi penambangan berada di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, tepatnya di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Cerenti B 054," jelas Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi melalui sambungan telfon di Pekanbaru, Kamis, (7/1/2015)

 

Ia mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan dari pengungkapan lokas Peti pada Selasa, (5/1/2015) yakni ER (24) dan Ra (50). (KLIK: Pemerintah Riau Minta Pejabat Berhemat)

 


Dari pemeriksaan diketahui bahwa ER merupakan warga desa setempat sementara Ra warga Desa Tambak Romo Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati.

 

Bersama kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng (mesin yang digunakan dalam penambangan), cangkul, spiral serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam penambangan emas ilegal.

 

Lebih lanjut Edi menjelaskan, pengungkapan itu dapat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari petugas keamanan PT RAPP yang menyaksikan adanya praktik penambangan emas ilegal. (BACA: Luar Biasa. Polantas Inhu Ini Perbaiki Sepeda Murid SD saat Hendak Berangkat ke Sekolah)

 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu