Hasil Kajian KPU Pusat, Hanya Kabupaten Ini Layak Berperkara di MK

Pemilukada-Serentak_ilustrasi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Data hasil kajian Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, gugatan dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memenuhi syarat formil untuk dikabulkan dan dilanjutkan perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kabupaten Kuansing satu-satunya kabupaten dari Riau menurut hasil kajian dari KPU Pusat layak untuk berperkara. Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir mengatakan, dari hasil kajian tim Divisi Hukum KPU dari 147 permohonan gugatan didaftarkan ke MK, hanya 9 daerah saja gugatannya memenuhi syarat formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dari 147 Permohonan masuk ke MK, Ilham menjelaskan, menurut data hasil kajian Divisi Hukum KPU RI, terdapat 37 daerah permohonannya melampaui waktu atau sebesar 25,17 persen. (Baca Juga: Jelang Sidang di MK, 8 KPU Kabupaten Jalani Konsultasi Hukum

 

"Kemudian ada 101 daerah permohonannya tidak memenuhi syarat formil jumlah penduduk dan perselisihan suara atau 68,70 persen. Sedangkan 9 daerah permohonannya benar-benar memenuhi syarat formil atau persentasenya hanya sekitar 0,06 persen," ungkap Ilham, Rabu (6/1/2016).

 


Adapun kesembilan daerah itu, Solok Selatan, Kuansing, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Mamberamo Raya dan Teluk Bintuni.

 

Ilham menjelaskan, alasan hukum Permohonan memenuhi syarat formil antara lain karena objek gugatannya jelas, tentang perselisihan hasil, bukan tentang pelanggaran atau money politik.

 

"Selain itu, karena gugatan diajukan tidak memenuhi tenggang waktu karena permohonan yang masuk melebihi waktu 3x24 jam sejak pengumuman penetapan rekapitulasi suara perolehan hasil oleh kpu provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada," jelasnya.

 

Meski begitu, tuturnya, hasil kajian ini tak bisa dijadikan kepastian atau sebuah fakta, hasil kajian Divisi Hukum KPU RI benar-benar diputuskan sama persis oleh hakim MK. Ilham mengatakan keputusan benar-benar hanya ada pada majelis hakim untuk mengabulkan atau tidak. (Klik Juga: Sengketa Pilkada Akan Disidangkan Senin Mendatang

 

"Yang jelas hasil kajian tersebut benar-benar sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari UU hingga Peraturan KPU serta Keputusan MK. Kita berharap MK dapat benar-benar adil dalam membuat keputusan nantinya dan semoga hasilnya tak jauh dari hasil kajian tim Divisi Hukum KPU," tandasnya.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline