Gara-gara Pasangan Suami Istri Ini, KPU Gelar Coblos Ulang

Ketua-KPU-Riau-Nurhamin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, SELAT PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, memutuskan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir. 

 

Pemungutan suara ulang dilakukan karena telah terjadi pemilih ganda dan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). (Baca Juga: Keberatan dengan Penetapan KPU? Silakan Gugat ke MK

 

"PSU akan digelar di TPS 5, Desa Kedabu Rapat. PSU akan dilakukan esok hari hari, Minggu, 13 Desember 2015," kata Ketua KPU Meranti, Yusli kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu (12/12/2015). 

 

Yusli menjelaskan, PSU tersebut dilakukan di TPS 5 dengan jumlah pemilih sebanyak 471 pemilih. Ia menjelaskan, coblos ulang dikarenakan ada pasangan suami istri, Edy (33) dan Anisah (29) saat Pilkada Serentak, Rabu, 9 Desember lalu sama-sama menggunakan hak suara pada di dua TPS yang berbeda. 

 


Pada pencoblosan pertama, pasutri berprofesi sebagai nelayan tersebut, tutur Yusli, menggunakan hak suaranya di TPS 3, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. (Klik Juga: 12 Perempuan Calon Kepala Daerah yang Menang Versi Hitung Cepat

 

Kemudian mereka kembali menggunakan hak suaranya lagi di TPS 5 Desa Kedabu Rupat. Meski begitu, Yusli menjelaskan pencoblosan itu tidak salah lantaran keduanya mendapatkan dua formulir undangan C6.

 

Selain Meranti, di Rokan Hilir juga akan digelar PSU esok hari, Minggu (13/12/2015). PSU dilakukan di TPS 1 Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang dengan DPT 433 orang serta TPS 1 Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang dengan DPT 397 orang.

 

"Di kedua TPS itu akan dilakukan PSU setelah ditemukan adanya pemilih ganda. PSU dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Panwas," jelas Ketua KPU Riau Nurhamin. (Lihat Juga: Suami Arumi Bakal Jadi Bupati Trenggalek

 

KPU Riau menyatakan, berdasarkan daftar pemilih tetap sebanyak 2.355.753 jiwa menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menentukan kepala daerah beserta wakil pada sembilan kabupaten/kota.

 

DPT Pilkada sembilan kabupaten/kota di Riau terdiri dari 1.207.703 pemilih laki-laki dan 1.148.050 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 7.282 TPS.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline