RIAU ONLINE, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya di sekitar TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau.
Kasus ini mencuat setelah adanya seorang warga Bungaraya mendatangi kantor Bawaslu Siak menyampaikan informasi dengan membawa bukti uang dan rekaman percakapan yang mengarah pada praktik politik uang oleh tim Paslon 03 (petahana).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menggelar rapat pleno pimpinan pada 11 Maret 2025 untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
"Hasil pleno ini menjadi dasar kami untuk melakukan penelusuran dalam waktu 7 hari," kata Dardiri, Kamis 13 Maret 2025.
Pada langkah awal, Bawaslu Siak memanggil warga yang memberikan informasi serta bukti-bukti terkait dugaan politik uang tersebut untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Kami akan menggali lebih dalam siapa saja yang terlibat berdasarkan keterangan dari pemberi informasi," ujar Dardiri.
Penyelidikan ini terus berlanjut, dan Bawaslu Siak memastikan akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik politik uang sesuai hasil penelusuran dalam waktu 7 hari ke depan.
"Saat ini masih dalam proses, dan kami bekerja sama dengan tim sentra Gakkumdu untuk menyelidiki lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Bungaraya mendatangi kantor Bawaslu Siak pada 10 Maret 2025 bersama rekannya, membawa bukti berupa uang dan rekaman percakapan yang diduga berisi instruksi politik uang yang melibatkan tim Paslon petahana.
Saat ini Bawaslu Siak sedang mendalami informasi ini dan menjadi titik awal penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan praktik politik uang di kawasan TPS 3.